Andi Arief Tegaskan KLB Harus Dapat Izin SBY
epala Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menegaskan KLB hanya bisa digelar dengan restu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua MTP.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dorongan untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat semakin menguat digulirkan oleh para pendiri, senior dan organisasi sayap partai.
Mereka menganggap bahwa penyelenggaraan KLB tidak perlu mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP).
Elite Demokrat membantah hal tersebut.
Kepala Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menegaskan KLB hanya bisa digelar dengan restu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua MTP.
"KLB harus dapat izin ketua Majelis Tinggi Partai dalam hal ini Pak SBY. Kalau tidak ada izin majelis tinggi KLB adalah kerumunan ilegal," kata Andi Arief, dikutip dari akun Twitter pribadinya @Andiarief_, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Tak Terima Dipecat Sepihak, Jhoni Allen Gugat AHY
Baca juga: Konflik Partai Demokrat: Merasa Difitnah, Marzuki Alie Ancam Laporkan AHY ke Polisi
Andi menilai, saat ini negara turut diuji dengan adanya klaim KLB bakal digelar dalam waktu dekat.
"Klaim Joni Alen dkk mendapat dukungan negara diuji dalam praktik. Menpolhukam, Depkumham dan kepolisian apakah akan hormati AD ART Partai," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Demokrat (AMD), Ramli Batubara menegaskan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tidak harus mendapat persetujuan dari Majelis Tinggi Partai yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ramli menyebut, dalam AD/ART Partai Demokrat Bab II pasal 9 menyebut kewenangan Majelis Tinggi Partai hanya dapat meminta pelaksanaan Kongres Luar Biasa.
"Tidak ada kewenangan SBY menolak atau menyetujui KLB," kata Ramli kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Selain itu, Ramli menilai jika Kongres ke-V Partai Demokrat cacat hukum karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
Sebab, lanjutnya, perubahan AD/ART Partai Demokrat dibahas dalam Kongres ke-V pada tahun lalu.
Padahal, tambah Ramli, sesuai dengan UU Partai Politik disebutkan dalam pasal 5 ayat (2) bahwa Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik.
Sementara, di dalam organisasi partai politik, kongres sendiri merupakan forum tertinggi untuk mengambil keputusan, termasuk mengubah AD/ART.
"Kongres V cacat hukum karena melanggar Undang-Undang partai politik," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.