Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Penganiayaan, 2 Mahasiswa Papua Ditangkap Polda Metro Jaya

Keduanya ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa asal Papua juga berinisial RP.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dugaan Penganiayaan, 2 Mahasiswa Papua Ditangkap Polda Metro Jaya
Tribunnews/Herudin
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menunjukkan zat psikotropika yang dikonsumsi selebgram Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus saat konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021). Polisi membebaskan Millen Cyrus meskipun positif menggunakan zat psikotropika golongan IV Benzodiazepines alias Benzo dan menyerahkan ke BNN Kota Jakarta Selatan karena memiliki bukti izin dari dokter serta masih menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membenarkan soal pihaknya menangkap dua aktivis mahasiswa asal Papua, Roland Levy dan Kelvin Molama.

Keduanya ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa asal Papua juga berinisial RP.

"Ini terkait adanya kasus tindak pidana pengeroyokan di pasal 170 KUHP dan pencurian dengan kekerasan di 365 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Yusri mengatakan peristiwa pidana itu terjadi pada 20 Januari 2020 lalu di depan Gedung DPR RI dan dilaporkan pada 27 Januari 2020. Peristiwa tersebut menurut Yusri sempat viral.

"Kemudian dilakukan penyeldikan berdasarkan adanya bukti video yang beredar, kemudian juga hasil visum terhadap korbannya, pelapornya adalah inisialnya RP, yang terlapor RL, dkk. Hasil penyidikan dan pengembangan penyidik, menetapkan tiga orang sebagai tersangka," tambah Yusri.

Baca juga: 2 Tahun Berlalu, Polisi Korban Penganiayaan Kelompok Silat Itu Hanya Bisa Terbaring di Tempat Tidur

Pihaknya menyangkan para tersangka dengan Pasal 170 dan 365 KUHP, sebab saat pemukulan, pelaku sempat mengambil tas dan ponsel korban.

"Dua orang sudah kita amankan. Tindak lanjut ke depan kita lengkapi berkas perkara dan mengejar tersangka. Satu udah dikantongi namanya masih dilakukan pengejaran," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas