KPK Benarkan Minta Imigrasi Cegah Pejabat Pajak yang Terlibat Suap
Pejabat pajak tersebut bernama Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan permintaan pencegahan terhadap sejumlah pihak terkait kasus suap pajak yang menjerat pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Saat ditanya lebih jauh apakah KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah eks Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji, pihak lembaga antirasuah tidak menampiknya.
“KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Jokowi Ajak Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan, Berikut Cara Lapor Pajak Secara Online
Sementara itu berdasarkan sumber di Kemenkumham, Angin dicegah ke luar negeri sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021. Dalam data disebutkan pencegahan dilakukan karena korupsi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pejabat pajak yang tersangkut kasus suap pajak bernilai puluhan miliar telah dibebastugaskan.
Sayangnya Ani sapaan karib Sri Mulyani, belum membeberkan nama pejabat pajak tersebut.
Namun, berdasarkan penelusuran di laman resmi DJP, https://pajak.go.id/id/daftar-pejabat-page?page=0, terdapat satu pejabat DJP yang profilnya hilang.
Pejabat pajak tersebut bernama Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji.
Saat dikonfirmasi lebih jauh ke KPK apakah nama tersebut merupakan pejabat yang terlibat dalam kasus suap pajak, Ali tidak menampiknya.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tsk telah dilakukan," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (3/3/2021).
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus suap telah membuka penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal ini diketahui dari keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sayangnya Alex sapaan karib Alexander Marwata, belum bisa mengungkap identitas pihak yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kata Alex, Selasa (2/3/2021).