Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendikbud Nadiem Minta Dana BOS Digunakan untuk Penuhi Daftar Periksa Pembelajaran Tatap Muka

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjamin fleksibilitas penggunaan Dana BOS pada tahun 2021.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mendikbud Nadiem Minta Dana BOS Digunakan untuk Penuhi Daftar Periksa Pembelajaran Tatap Muka
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan - Nadiem Makarim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjamin fleksibilitas penggunaan Dana BOS pada tahun 2021.

Dirinya menyarankan agar dana BOS digunakan untuk memenuhi daftar periksa pembelajaran tatap muka (PTM). 

"Kami menganjurkan dana BOS secepatnya digunakan untuk memenuhi daftar periksa PTM dan persiapan PTM. Karena, ketika vaksinasi sudah bergulir, sekolah akan didorong memulai tatap muka," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Nadiem Targetkan Semua Sekolah Belajar Tatap Muka Dibuka Mulai Juli

Nadiem menyontohkan fleksibilitas penggunaan dana BOS untuk pembelian gawai, perlengkapan protokol kesehatan, dan transportasi yang aman bagi guru dan murid.

Pembelajaran tatap muka, menurut Nadiem, dilakukan untuk mencegah loss learning.

"Hal ini dilakukan untuk mencegah kehilangan kesempatan belajar yang lebih besar lagi bagi anak-anak kita," kata Nadiem.

Mantan CEO Gojek ini mengatakan Kemendikbud berkomitmen untuk memastikan kemerdekaan bagi kepala sekolah untuk menentukan kebutuhan apa yang paling penting bagi sekolahnya di masa pandemi ini.

Berita Rekomendasi

Harapannya, satuan pendidikan langsung dapat mengambil keputusan cepat untuk mengatasi tantangan-tantanngan yang sangat berbeda di tiap daerah.

Sehingga kebijakan dana BOS saat ini dapat digunakan untuk memfasilitasi persiapan pembelajaran tatap muka.

“Dana BOS 2021 masih tetap fleksibel untuk digunakan membayar honor guru, sebab Indonesia masih dalam kondisi darurat bencana. Namun dalam kondisi normal, penggunaan Dana BOS untuk honor guru dibatasi maksimal 50 persen, baik untuk sekolah negeri dan swasta,” pungkas Nadiem.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas