Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Jadi Pelaku Utama Suap, Jaksa Minta Hakim Tolak Justice Collaborator Djoko Tjandra

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan dendan Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terbukti Jadi Pelaku Utama Suap, Jaksa Minta Hakim Tolak Justice Collaborator Djoko Tjandra
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menunggu sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan dendan Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta majelis hakim menolak permohonan Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama yang diajukan Djoko Tjandra pada tanggal 4 Februari 2021 lalu.

Jaksa beralasan Djoko Tjandra adalah pelaku utama dalam tindak pidana korupsi, dalam hal ini sebagai pihak pemberi suap kepada penyelenggara negara.

Sebab berdasarkan ketentuan, status JC telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Baca juga: Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara

Sejumlah syarat harus terpenuhi dalam pengajuan JC bisa diterima, yakni terdakwa merupakan salah satu pelaku tindak pidana, bukan pelaku utama, mengakui kejahatannya serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili untuk memutuskan, menyatakan permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi JC tidak diterima," kata Jaksa Junaidi membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021).

"Joko Soegiarto Tjandra merupakan pelaku utama sehingga permohonan justice colaborator tidak diterima," kata jaksa.

Berita Rekomendasi

Menurut jaksa, dalam persidangan terungkap fakta bahwa benar Djoko Tjandra memberi suap sebesar 500 ribu dolar AS kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari. 

Suap itu diberikan Djoko Tjandra ke Pinangki melalui perantara Andi Irfan Jaya yang merupakan rekan Pinangki dengan maksud sebagai biaya pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.

Penerbitan fatwa MA itu bertujuan supaya Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 yang menghukumnya 2 tahun penjara.

Selain itu, terungkap pula bahwa terjadi penyerahan uang kepada dua jenderal polisi guna pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Uang itu diberikan kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200 ribu dolar AS dan 370 ribu dolar AS, serta eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 100 ribu dolar AS.

Jaksa juga menyebut Djoko Tjandra terbukti terlibat pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA. Mereka menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

"Berdasarkan fakta persidangan bahwa  terdakwa merupakan pelaku utama tindak pidana korupsi sebagai pemberi suap," tegas jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas