DPR Dukung Pemerintah Percepat Penyelesaian RUU KUHP
Pimpinan DPR setuju dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang ingin mempercepat penyelesaian RUU KUHP untuk segera diselesaikan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setuju dengan rencana Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang ingin mempercepat penyelesaian Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk segera diselesaikan.
"Tentunya DPR Setuju dengan gagasan pemerintah untuk memfinalkan RUU KUHP untuk dibawa ke tingkat 2. Dengan mengesahkan pada tahap Rapat Papripurna maka RUU KUHP tidak dimulai lagi dari awal," kata Azis kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu berharap agar Menteri Sekertariat Negara dapat segera mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dapat mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai penjadwalan waktu pembahasan RUU KUHP bakal kembali dibahas antara DPR dan pemerintah.
Baca juga: Mahfud MD Dorong Pengesahan RUU KUHP Tahun Ini
Hal itu sebagai bukti keseriusan untuk menyelesaikan pembahasam lanjutan RUU KUHP yang masuk dalam daftar RUU Carry Over.
"DPR sifatnya menunggu Surpres dan di dahului surat Komisi III untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR RI untuk dilanjutkan pembahasan," ujarnya.
Lebih lanjut, Azis menjelaskan bahwa urgensi dari RUU KUHP dikarenakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Baca juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, PKS Dorong Pengesahan RUU Larangan Minuman Beralkohol
Menurutnya, apa yang dikatakan Menko Polhukam sebagai kebutuhan mendesak merupakan realitas yang harus diterima.
"KUHP saat ini sudah dari zamam kolonial belanda dan hampir sudah 100 tahun, tentunya perkembangan zaman saat ini sudah berubah dan berbeda pada zaman dahulu. Inilah yang menjadi dasar untuk segera dilakukan RUU KUHP," pungkasnya.