Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA-FAKTA Seputar Kartu Prakerja Gelombang 13: Jadwal hingga Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Sejumlah fakta terkait Kartu Prakerja gelombang 13. Jadwal pendaftaran, jumlah kuota, sistem seleksi, hingga tata cara mendaftar di www.prakerja.go.id

Penulis: Sri Juliati
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in FAKTA-FAKTA Seputar Kartu Prakerja Gelombang 13: Jadwal hingga Cara Daftar di www.prakerja.go.id
Tangkapan layar www.prakerja.go.id
Halaman website Kartu Prakerja. Sejumlah fakta terkait Kartu Prakerja gelombang 13, dari jadwal pendaftaran hingga tata cara mendaftar di www.prakerja.go.id. 

"Pembukaan gelombang 13 akan dilakukan beberapa hari, jadi masyarakat tidak perlu melakukannya secara tergesa-gesa hari ini semua."

"Dari pengalaman selama ini, kami buka antara empat sampai lima hari tergantung animo masyarakat," ujar Louisa dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Sudah Dibuka Segera Akses www.prakerja.go.id

Baca juga: LOGIN www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13, Waktu Pendaftaran 5 Hari

2. Kuota Kartu Prakerja gelombang 13

Sama seperti gelombang 12, Kartu Prakerja Gelombang 13 tetap menerapkan sistem kuota.

Pada Kartu Prakerja Gelombang 13, kuota yang disediakan sebanyak 600 ribu orang.

Selain itu, demi pemerataan, dalam 1 Kartu Keluarga (KK) juga dibatasi maksimal dua anggota keluarga yang dapat menerima bantuan Kartu Prakerja gelombang 12.

Artinya, dalam satu KK, hanya dua anggota keluarga yang bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Berita Rekomendasi

"Di gelombang 12 dan seterusnya, satu KK hanya bisa digunakan oleh maksimal 2 NIK," jelas Louisa.

3. Kelompok yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja

Hal lain yang harus diperhatikan adalah tidak semua lapisan masyarakat bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Ada beberapa kelompok yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Kategori pertama, yakni penerima bansos lain seperti yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), penerma bantuan subsidi upah (BSU), serta penerima program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

"Mereka tidak bisa menerima Kartu Prakerja untuk asas pemerataan," ujar Louisa.

Kategori berikutnya adalah kelompok yang termasuk dalam daftar terlarang atau blacklist.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas