Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Disebut-sebut Sudah Terbitkan Sprindik Kasus Dugaan Suap Pegawai Pajak

KPK menduga mereka mendapatkan suap dari konsultan pajak berinisial RAR dan AIM atas pemeriksaan perpajakan perusahaan berinisial PT GMP

Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Disebut-sebut Sudah Terbitkan Sprindik Kasus Dugaan Suap Pegawai Pajak
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua KPK Firli Bahuri 

Laporan Reporter Kontan, Noverius Laoli

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan suap pajak mulai bergulir. Beredar kabar bahwa sudah ada surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus yang menyeret oknum petinggi Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan sudah diteken Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Dalam sprindik tersebut, KPK menyebutkan memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan pengawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penyidikan ini telah mulai dilakukan pada Kamis (4/3/2021).

Ketua KPK Firli Bahuri dalam surat pemberitahuan dimulainya pendidikan kepada Menteri Keuangan tertanggal 10 Februari 2021, yang beredar dan dilihat Kontan.co.id, KPK telah menetapkan dua tersangka pegawai pajak.

Baca juga: KPK Benarkan Minta Imigrasi Cegah Pejabat Pajak yang Terlibat Suap

Mereka berinisial APA dan DR yang merupakan pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Dalam keterangan tersebut, KPK menduga bahwa mereka mendapatkan suap dari konsultan pajak berinisial RAR dan AIM atas pemeriksaan perpajakan perusahaan berinisial PT GMP tahun pajak 2016.

Baca juga: Direktur Pajak Ini Diduga Jadi Tersangka Suap, Kantornya Mungkin Akan Digeledah

Berita Rekomendasi

KPK juga menyebut nama VL selaku kuasa wajib pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan perusahaan terbuka berinisial PT BPI tahun pajak 2016 dan AS selaku konsultan pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan perusahaan berinisial PT JB tahun pajak 2016 dan 2017.

Atas dugaan perbuatan penerimaan hadiah atau janji tersebut, maka tersangka APA dan DR dipersangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Berkaitan dengan kasus ini, KPK mengharapkan dukungan dan kerjasama Menteri Keuangan dan Ditjen Pajak Kemenkeu agar proses penyidikan dapat berjalan lancar.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Beredar kabar, KPK sudah keluarkan sprindik kasus dugaan suap pajak

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas