Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Dorong Pengesahan RUU KUHP Tahun Ini

Menko Polhukam Mahfud MD mendorong pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tahun ini.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mahfud MD Dorong Pengesahan RUU KUHP Tahun Ini
YouTube Kemenko Polhukam RI
Menko Polhukam, Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendorong pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mahfud mengungkapkan pentingnya resultante baru pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah digunakan sejak jaman Kolonial Belanda itu.

Menurutnya hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius).

Oleh sebab itu, kata Mahfud, sudah saatnya UU hukum pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini diubah. 

Baca juga: Mahfud MD Ingatkan Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Tidak Takut Mengkritik Pemerintah

Ia menjelaskan, ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. 

Oleh karenanya masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. 

Dengan demikian, kata Mahfud, seharusnya hukumnya juga berubah.

Berita Rekomendasi

Dalam catatanya, kata dia, upaya dalam melakukan perubahan terhadap RUU KUHP telah berlangsung selama 60 tahun. 

Namun demikian hingga kini, upaya tersebut belum juga berhasil.

Sejumlah hal yang menyebabkan ketidakberhasilan itu, kata dia, dibutuhkan agregasi untuk mencapai kesepakatan atau resultante karena membuat sebuah hukum yang sifatnya kodifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural. 

Baca juga: Mahfud MD Soal Kritik Terhadap Perpres Investasi Miras: Kritik Adalah Vitamin 

Namun demikian ia menyatakan tetap memiliki keyakinan  RUU KUHP bisa segara disahkan. 

Hal tersebut disampaikan Mahfud secara virtual dalam pidatonya pada diskusi yang diselenggarakan oleh Ditjen Perundang-undangan Kemenkumham terkait RUU KUHP dan UU ITE di Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (4/3/2021).

"Mari kita buat resultante baru. Kesepakatan baru. Ini sudah tinggal sedikit lagi. Agar misalnya tahun ini, KUHP kita yang baru sudah disahkan. Saya, pada waktu itu menjelang pembentukan kabinet baru yang rame penolakan terhadap beberapa UU itu. Saya  termasuk yang mendukung agar itu segera disahkan,” kata Mahfud dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenkumham pada Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Komentar Nikita Mirzani Hingga Prita Mulyasari Soal UU ITE ke Tim Kajian UU ITE Bentukan Pemerintah

Menurut Mahfud jika terdapat hal-hal yang masih perlu diperbaiki dalam RUU KUHP nantinya, bisa ditempuh melalui legislative review atau Judicial review.

“Soal salah, Nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan. Maka menurut saya kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki,” kata Mahfud. 

Sejumlah pembicara dalam diskusi ini di antaranya, Jampidum, Fadil Zumhana, Ketua Kompolnas, Benny Mamoto, Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Publik Figur  Nikita Mirzani, Ketua Umum PWI Atal S Depari, Terlapor dalam kasus UU ITE, Baiq Nuril, Ketua YLBHI, Asfinawati, Pengacara Haris Azhar, Pakar Hukum, Harkristutio Harkrisnowo dan Ahmad M. Ramli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas