Mahfud MD Dorong Pengesahan RUU KUHP Tahun Ini
Menko Polhukam Mahfud MD mendorong pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tahun ini.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendorong pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mahfud mengungkapkan pentingnya resultante baru pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah digunakan sejak jaman Kolonial Belanda itu.
Menurutnya hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius).
Oleh sebab itu, kata Mahfud, sudah saatnya UU hukum pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini diubah.
Baca juga: Mahfud MD Ingatkan Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Tidak Takut Mengkritik Pemerintah
Ia menjelaskan, ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka.
Oleh karenanya masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi.
Dengan demikian, kata Mahfud, seharusnya hukumnya juga berubah.
Dalam catatanya, kata dia, upaya dalam melakukan perubahan terhadap RUU KUHP telah berlangsung selama 60 tahun.
Namun demikian hingga kini, upaya tersebut belum juga berhasil.
Sejumlah hal yang menyebabkan ketidakberhasilan itu, kata dia, dibutuhkan agregasi untuk mencapai kesepakatan atau resultante karena membuat sebuah hukum yang sifatnya kodifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural.
Baca juga: Mahfud MD Soal Kritik Terhadap Perpres Investasi Miras: Kritik Adalah Vitamin
Namun demikian ia menyatakan tetap memiliki keyakinan RUU KUHP bisa segara disahkan.
Hal tersebut disampaikan Mahfud secara virtual dalam pidatonya pada diskusi yang diselenggarakan oleh Ditjen Perundang-undangan Kemenkumham terkait RUU KUHP dan UU ITE di Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (4/3/2021).
"Mari kita buat resultante baru. Kesepakatan baru. Ini sudah tinggal sedikit lagi. Agar misalnya tahun ini, KUHP kita yang baru sudah disahkan. Saya, pada waktu itu menjelang pembentukan kabinet baru yang rame penolakan terhadap beberapa UU itu. Saya termasuk yang mendukung agar itu segera disahkan,” kata Mahfud dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenkumham pada Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Komentar Nikita Mirzani Hingga Prita Mulyasari Soal UU ITE ke Tim Kajian UU ITE Bentukan Pemerintah
Menurut Mahfud jika terdapat hal-hal yang masih perlu diperbaiki dalam RUU KUHP nantinya, bisa ditempuh melalui legislative review atau Judicial review.
“Soal salah, Nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan. Maka menurut saya kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki,” kata Mahfud.
Sejumlah pembicara dalam diskusi ini di antaranya, Jampidum, Fadil Zumhana, Ketua Kompolnas, Benny Mamoto, Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Publik Figur Nikita Mirzani, Ketua Umum PWI Atal S Depari, Terlapor dalam kasus UU ITE, Baiq Nuril, Ketua YLBHI, Asfinawati, Pengacara Haris Azhar, Pakar Hukum, Harkristutio Harkrisnowo dan Ahmad M. Ramli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.