Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Minta Menteri-Kepala Daerah Tegas Soal Sanksi Kepada Pelaku Karhutla

Mahfud menambahkan, sanksi yang bisa diberikan kepada pemangku kebijakan yakni sanksi administratif.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahfud MD Minta Menteri-Kepala Daerah Tegas Soal Sanksi Kepada Pelaku Karhutla
TRIBUN SUMSEL/TRIBUN SUMSEL/MA FAJRI
PADAMKAN API - Petugas dari BPBD Ogan Ilir melakukan pemadaman kebakaran lahan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Jumat (28/8/2020). Total lahan yang terbakar dari bulan Januari hingga Agustus 2020 seluas 95,5 hektare di Sumatera Selatan (TRIBUNSUMSEL/M.A.FAJRI) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada menteri hingga kepala daerah tak ragu untuk menindak para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal itu disampaikan Mahfud saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana Tahun 2021 yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Jumat (5/3/2021).

"Jangan ragu penegakkan hukum itu. (Sanksi,red) adminsitrasi, gubernur, menteri, dirjen, jatuhkan kalau dia (pelaku,red) sudah berpotensi menimbulkan kebakaran," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, sanksi yang bisa diberikan kepada pemangku kebijakan yakni sanksi administratif.

Baca juga: Mahfud MD: Ada 173 Peristiwa Karhutla Per Januari 2021

Sedangkan, untuk perusahaan bisa dilakukan dengan pencabutan izin operasi.

"Anda melakukan ini (pembakaran hutan dan lahan,red), kami bekukan dulu izinnya, kami tutup dulu usahanya sampai ini clear', gitu," jelas Mahfud.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas