Mahfud MD Minta Menteri-Kepala Daerah Tegas Soal Sanksi Kepada Pelaku Karhutla
Mahfud menambahkan, sanksi yang bisa diberikan kepada pemangku kebijakan yakni sanksi administratif.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada menteri hingga kepala daerah tak ragu untuk menindak para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal itu disampaikan Mahfud saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana Tahun 2021 yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Jumat (5/3/2021).
"Jangan ragu penegakkan hukum itu. (Sanksi,red) adminsitrasi, gubernur, menteri, dirjen, jatuhkan kalau dia (pelaku,red) sudah berpotensi menimbulkan kebakaran," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, sanksi yang bisa diberikan kepada pemangku kebijakan yakni sanksi administratif.
Baca juga: Mahfud MD: Ada 173 Peristiwa Karhutla Per Januari 2021
Sedangkan, untuk perusahaan bisa dilakukan dengan pencabutan izin operasi.
"Anda melakukan ini (pembakaran hutan dan lahan,red), kami bekukan dulu izinnya, kami tutup dulu usahanya sampai ini clear', gitu," jelas Mahfud.