Syarat Baru Kartu Prakerja, Peserta Wajib Tonton Video Berdurasi 3 Menit
erbeda dengan gelombang sebelumnya, kali ini manajemen program Kartu Prakerja memberi syarat baru untuk peserta program mulai gelombang 13.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
Pembukaan program Kartu Prakerja gelombang 13 ini akan dilakukan beberapa hari. Karena itu Louisa mengimbau masyarakat tidak perlu melakukannya secara tergesa-gesa pada hari yang sama. “Proses seleksi Kartu Prakerja dilakukan oleh sistem setelah penutupan gelombang. Jadi tidak berdasarkan siapa cepat dia dapat,” ujarnya.
Louisa mengatakan pihaknya akan mengumumkan jadwal penutupan lebih lanjut di pengumuman yang akan datang. Meski tak merinci pasti, ia menyebut biasanya setiap gelombang dibuka selama 4 hari-5 hari. “Dari pengalaman selama ini kami buka antara 4-5 hari tergantung animo masyarakat. Kami akan umumkan jadwal penutupannya,” lanjutnya.
Calon Pengantin
Selain program Kartu Prakerja yang selama ini sudah berjalan, Pemerintah rencananya juga akan mengeluarkan program Kartu Prakerja khusus bagi para calon pengantin. Rencana ini disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Ide awal program Kartu Prakerja model ini dirancang untuk mencegah munculnya keluarga miskin baru, terutama akibat pandemi corona. Sebab seperti diketahui, pandemi virus corona atau covid-19 telah meningkatkan jumlah penduduk miskin menjadi 27,55 juta orang per September 2020. Begitu pula dengan jumlah pengangguran menjadi 9,77 juta orang dari total angkatan kerja mencapai 138,22 juta orang.
"Kartu Prakerja ini merupakan jenis bantuan dari pemerintah untuk calon pengantin yang ingin menikah. Harapannya setelah menikah mereka akan mempunyai kehidupan ekonomi yang baik sehingga tidak lahir keluarga miskin baru," ujar Sekretaris Menko PMK Y. B. Satya, Kamis (4/3).
Untuk melaksanakan program ini, ia mengatakan pembahasan program ini tengah dilakukan. Saat ini, pemerintah tengah mencari daerah yang sekiranya tepat untuk pelaksanaan uji coba (pilot project) dari program ini.
Kriteria yang muncul saat ini, daerah tersebut merupakan daerah dengan tingkat kemiskinan atau pengangguran tinggi dan belum tersentuh bantuan pemerintah. Sembari mencari daerah uji coba, pemerintah juga perlu merampungkan soal integrasi dan sinkronisasi data calon pengantin yang masuk kategori miskin.
Integrasi ini dilakukan dengan menggunakan data yang ada di Kementerian Sosial, Kementerian Agama, maupun Data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Setelah itu, pemerintah perlu menerbitkan landasan hukum program Kartu Prakerja bagi calon pengantin.
"Bila diperlukan misalnya perpres, permen, atau surat edaran bersama sebagai aspek legal maka ini harus disiapkan agar yang menjadi amanat dari Pak Menko terkait Kartu Prakerja bagi catin bisa segera diimpelentasikan," tuturnya.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri menambahkan Kartu Prakerja bagi calon pengantin juga diharapkan bisa mendidik calon perempuan yang akan menjadi ibu agar tidak melahirkan generasi stunting di masa depan.
"Kita harus meyakini kalau kondisi ekonomi sudah baik, anak usia dini mendapatkan nutrisi yang baik, mereka akan tumbuh menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Maka itu, penting juga bagi kita untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, selain pemahaman agama dan pelatihan ekonomi melalui bimbingan pranikah," tutur Femmy.
Terkait percepatan pembahasan program, Femmy mengatakan sudah menginstruksikan agar persiapan program bisa dikebut, mulai dari payung hukum hingga prosedur teknis pendaftaran secara online dan offline.
"Lalu apakah akan ada jalur khusus bagi catin untuk menerima Kartu Prakerja, ini yang harus terus kita persiapkan bersama. Datanya harus valid dan tentunya ini perlu kerja keras dari kita (pemerintah) semua agar ini bisa segera terimplementasi," jelasnya.(tribun network/ras/fah/dod)