Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 di www.prakerja.go.id, Siapkan Email hingga KTP
Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja, yang Tribunnews.com rangkum dari www.prakerja.go.id.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 13 telah dibuka, Kamis (4/3/2021) pukul 12.00 WIB.
Head of Communications Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menyampaikan, Kartu Prakerja Gelombang 13 dibuka hingga lima hari.
Sehingga, pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 13 tak perlu tergesa-gesa.
"Dari pengalaman selama ini kami buka antara empat sampai lima hari tergantung animo masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Login www.prakerja.go.id, Ini Detail Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13
Baca juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 13 Masih Dibuka, Ikuti Langkah Ini Bila Selalu Gagal Upload Foto
Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja, yang Tribunnews.com rangkum dari www.prakerja.go.id:
Cara Buat Akun
1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang.
2. Ketikkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi.
3. Cek e-mail masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi.
4. Pendaftaran berhasil.
Masuk ke Akun
1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login.
2. Masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
3. Berhasil masuk ke akun.
Isi Data Diri
1. Setelah masuk ke akun, isi verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), klik berikutnya.
2. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan.
3. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP, klik berikutnya.
4. Verifikasi nomor handphone, klik kirim.
5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone, klik verifikasi.
6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.
Baca juga: Login www.prakerja.go.id untuk Akses Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13, Simak Syarat Berikut
Baca juga: Jadwal dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13, Laman Resmi hanya di www.prakerja.go.id
Ikut Tes
1. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.
2. Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.
3. Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes.
Baca juga: LOGIN stimulus.pln.co.id atau PLN Mobile, Klaim Token Listrik Gratis Maret 2021, Ada Batas Konsumsi
Ikut Seleksi Gelombang
Pilih Gelombang yang diinginkan disesuaikan dengan domisili, lalu klik Gabung.
Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung.
Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan.
Peserta harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Tahap pendaftaran Kartu Prakerja selesai.
Selanjutnya akan menerima notifikasi apakah lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang.
Jika belum lolos, bisa ikut Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun Kartu Prakerja.
Baca juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Ini Panduan untuk Mencairkannya
Berikut skema Kartu Prakerja pada Semester I tahun 2021, yang Tribunnews.com kutip dari www.ekon.go.id:
1. Bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.
2. Dana insentif pascapelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.
3. Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan sebesar Rp 50 ribu setiap survei.
4. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi maksimal dua anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dimulai Maret 2021, Ini Syarat Penerima dan Cara Mendapatkan, Siapkan Berkasnya
Syarat Peserta
1. Terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas.
Pendaftaran terbuka untuk pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha.
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
3. Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro).
4. Bukan penerima Kartu Prakerja tahun 2020.
5. Bukan anggota TNI/Polri, ASN, komisaris/direksi BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
(Tribunnews.com/Nuryanti)