Bantah Dalil Kubu Rizieq Shihab, Polisi Sebut Kantongi 4 Alat Bukti Sah untuk Lakukan Penahanan
Bantahan itu disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya Cq Bareskrim Polri membantah seluruh dalil praperadilan eks pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Bantahan itu disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).
Dalam gugatan praperadilannya, kuasa hukum Rizieq Shihab mengklaim polisi tak punya dua alat bukti yang cukup dan sah untuk melakukan penangkapan dan penahanan hingga menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Tim hukum kepolisian membantah dengan menyebut penyidik setidaknya telah mengantongi empat alat bukti yang sah saat memproses hukum Rizieq.
"Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah," kata tim kuasa hukum Polri di persidangan.
Baca juga: Pengacara Minta Hakim Batalkan Surat Penahanan Polisi & Keluarkan Rizieq Shihab dari Rutan Bareskrim
Alat bukti yang dimaksud Polri antara lain keterangan saksi - saksi, keterangan ahli, dokumen atau bukti surat, dan petunjuk yang saling bersesuaian satu dengan lainnya.
Bukti - bukti tersebut kata kubu termohon juga dikuatkan dengan pertimbangan hakim pada praperadilan Rizieq sebelumnya.
Yakni saksi - saksi yang dipilih adalah mereka yang melihat langsung maupun tak langsung kejadian, dan masih relevan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi. Bahkan polisi juga memeriksa sejumlah orang dari FPI demi keseimbangan pemeriksaan.
Atas kumpulan alat bukti itu, sehingga termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 9 Desember 2020.
Polri pun menegaskan bahwa pihaknya menangkap dan menahan Rizieq Shihab bukan tanpa sebab.
Penyidik menyebut Rizieq tidak kooperatif selama menjalani proses hukum. Semisal, absen dua kali pemanggilan pemeriksaan tanpa disertai alasan yang patut.
Bahkan polisi disebut sampai mengeluarkan ultimatum kepada Rizieq agar menyerahkan diri atau kalau tidak, akan dilakukan upaya paksa penangkapan.
Berkat alasan subjektif maupun objektif tersebut, telah memungkinkan polisi melakukan penahanan terhadap Rizieq.
"Pemohon tidak kooepratif dan tidak datang tanpa alasan yang patut setelah dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai saksi. Sampai termohon harus memberikan ultimatum kepada pemohon untuk menyerahkan diri atau kalau tidak akan dilakukan upaya paksa penangkapan," ucapnya.
Sebelumnya, dalam surat permohonan praperadilan, Kubu Rizieq Shihab mengklaim bahwa termohon belum pernah menyita alat bukti, dan belum pernah memanggil atau memeriksa saksi lain.
Tim hukum Rizieq menjelaskan kliennya ditahan berdasar Pasal 160 KUHP yang punya ancaman pidana di atas 5 tahun.
Namun penahanan kliennya didasarkan pada dua surat perintah penahanan berbeda dalam kasus yang sama.
Padahal berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 hanya mengenal 1 surat perintah penyidikan serta 1 surat perintah penahanan dalam kasus yang sama.
Yakni surat perintah penyidikan pertama nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum, tertanggal 26 November 2020, dan surat perintah penyidikan kedua nomor SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum, tertanggal 9 Desember 2020.
Sehingga kata dia, tindakan penahanan Rizieq Shihab oleh termohon tidak sah dan menyimpang dari ketentuan KUHAP.
Sebagai informasi, Rizieq Shihab ditetapkan tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu.
Sebelumnya Rizieq sudah mengajukan praperadilan di PN Jaksel tapi ditolak hakim.
Kubu Rizieq kemudian kembali mengajukan praperadilan di PN Jaksel atas kasus yang sama.
Praperadilan ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021. Pihak Tergugatnya adalah Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri.
Mereka menyebut kasus Rizieq Shihab adalah pelanggaran protokol kesehatan. Tapi Rizieq malah dikenai Pasal 160 KUHP yang mengatur tindakan penghasutan.