Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Periksa Sepupu Benny Tjokro dalam Kasus Korupsi Asabri

Kali ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi APS (Anne Patricia Sutanto-red) Wakil Direktur Utama PT Pan Brother Tbk di Kejaksaan Agung.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejagung Periksa Sepupu Benny Tjokro dalam Kasus Korupsi Asabri
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kasus Asabri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi di PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp 23,7 triliun.

Kali ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi APS (Anne Patricia Sutanto-red) Wakil Direktur Utama PT Pan Brother Tbk di Kejaksaan Agung, Senin (8/3/2021).

Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik telah menetapkan Sembilan tersangka. Mereka adalah, mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayor Jenderal (Pur) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Pur) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Baca juga: Tan Kian Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung untuk Kali Ketiga Terkait Kasus Asabri

Selanjutnya mantan Kepala Divisi Investasi Asabri (2012 – 2017), Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012 – 2015), Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019), Hari Setiono serta Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

“Pemeriksaan saksi diperlukan untuk mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti tentang terjadinya tindak pidana korupsi pada PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leo Simanjuntak dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (8/3/2021).

Meski demikian, Leo tidak menjelaskan sejauh mana dugaan keterkaitan saksi dalam kasus tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Pihaknya hanya memastikan, sejumlah dokumen, fakta hukum maupun alat bukti yang diperoleh akan dikonfirmasi kepada saksi lain guna menentukan kemungkinan adanya tersangka lain.

“Jadi, berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan fakta hukum yang kuat, bisa saja adanya tersangka lain. Itu teknik penyidik dalam mengembangkan perkaranya,” kata Leo.

Gagal Bayar

Sebelumnya ramai diberitakan relawan Benteng Jokowi (Bejo) yang mewakili nasabah Perusahaan yang dimiliki Anne, PT Pan Arcadia Capital (PAC).

Baca juga: Kejagung Ajukan Pemblokiran Aset Tanah 7 Tersangka Asabri ke BPN, Terbanyak Aset Benny Tjokrosaputro

Mereka menuntut pengembalian dana para nasabah yang mencapai triliunan rupiah. Pasalnya, sejak jatuh tempo, pihak PAC tidak mampu mencairkan dana tersebut dan menurut Direktur Utama PAC masih menunggu pengembalian dana dari Pihak Ketiga yaitu Heru Hidayat.


Bejo terpanggil mewakili nasabah, sebab sudah hampir satu tahun sejak kegiatan PT PAC di suspensi oleh OJK, belum ada satu rupiah pun yang terealisasi untuk pembayaran atas uang kelolaan milik para investor tersebut.

Anne juga diketahui adalah pemilik dari perusahaan Emiten BTEK , ARMY dan RIMO yang sahamnya banyak dimiliki Asabri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas