Kini PPKM akan Diberlakukan Hingga Luar Pulau Jawa-Bali
Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro 9-22 Maret.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro 9-22 Maret.
Pemberlakuan PPKM mikro tahap II diyakini dapat menurunkan penyebaran kasus Covid-19.
Perpanjangan PPKM mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang: Kasus Covid-19 Akan Terus Menurun
Dalam instruksi itu, PPKM mikro juga diperluas ke provinsi di luar Jawa-Bali. Yaitu hingga Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meyakinkan kebijakan ini efektif mengendalikan sebaran virus.
"Kalau ada yang meragukan PPKM mikro, silahkan amati terus hasil PPKM mikro sejak awal sampai dengan nanti," kata Wiku kepada wartawan, Senin(8/3/2021).