KPK Panggil Komisaris Moun Cino Terkait Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris CV Moun Cino Muhajir Abdul Rahman, Senin (8/3/2021).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris CV Moun Cino Muhajir Abdul Rahman, Senin (8/3/2021).
Muhajir dijadwalkan akan bersaksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.
"Muhajir Abdul Rahman (Komisaris CV Moun Cino) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara, eks Menteri Sosial)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (8/3/2021).
Selain Muhajir, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta bernama Dita.
Dita juga akan diperiksa untuk tersangka Juliari Batubara.
Baca juga: Sidang Korupsi Bansos: Diminta Tagih Uang ke Vendor Bansos, Saksi Sebut Arahan Juliari Bikin Pusing
Belum diketahui apa yang hendak digali penyidik dari Muhajir Abdul Rahman dan Dita.
Merujuk KUHAP, saksi merupakan orang yang mengetahui perbuatan tindak pidana. Hal itu termuat dalam Pasal 1 Angka 26 KUHAP.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenai Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.