Lapor SPT, Sri Mulyani Imbau Wajib Pajak Jangan Tunggu Sampai Hari Terakhir
Sama seperti mayoritas wajib pajak lainnya, Sri Mulyani dan jajaran juga menyampaikan SPT melalui saluran elektronik yaitu e-filing.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersama jajaran pimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaksanakan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi, Senin (7/3/2021).
Sama seperti mayoritas wajib pajak lainnya, Sri Mulyani dan jajaran juga menyampaikan SPT melalui saluran elektronik yaitu e-filing.
Baca juga: Akses djponline.pajak.go.id, Cara Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online, via e-Filing
Pada kegiatan yang digelar di Gedung Djuanda I Komplek Kemenkeu ini, Sri Mulyani mengimbau agar masyarakat segera melaporkan SPT sebelum batas akhir penyampaian yaitu 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2021 untuk wajib pajak badan.
“Sukseskan untuk penyampaian SPT tahun 2020 bagi anda semuanya terutama para pembayar pajak individu. Jangan lupa untuk melakukannya kalau bisa minggu-minggu ini, jangan menunggu sampai tanggal 31 Maret 2021 nanti, untuk pajak korporasi masih sampai dengan bulan April, dan tentu saja bisa juga dilakukan secara lebih segera," ujar Sri Mulyani, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-Filing, Batas Akhir 31 Maret 2021
Dengan pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal, wajib pajak akan mendapat kenyamanan karena tidak terkena denda akibat terlambat lapor SPT.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengimbau agar masyarakat melaporkan SPT melalui daring atau e-filing demi mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Kepatuhan penyampaian SPT menjadi poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak dan dalam jangka panjang mampu untuk peningkatan kemandirian bangsa," katanya.