Agar Presiden Tidak Terseret Kisruh Partai Demokrat, Moeldoko Diminta Mundur dari KSP
Ketua Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer atau Noel menilai keterlibatan Moeldoko akan ikut menyeret nama Jokowi dan berdampak buruk pada istana.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Partai Demokrat, kata Andi, menduga presiden Jokowi membiarkan adanya praktik kudeta partai yang dilakukan oleh orang dekatnya di istana.
Atas dasar itu, kegiatan KLB Demokrat kubu Moeldoko Cs dibiarkan tetap berlangsung.
"Masa sih pak Jokowi membiarkan orang yang dekat dengan dia menjadi begal partai atau begal politik semacam itu secara tidak bermartabat. Ketika orang dan kekuasaan mengintervensi partai orang lain yang berada di luar pemerintahan, apakah kepentingan pribadi atau pasifikasi kepada partai yang sedang beroposisi," ujar dia.
Di sisi lain, dia mempertanyakan sikap diam Presiden Jokowi dalam isu pengambilalihan kepemimpinan partai Demokrat tersebut.
"Dia (Moeldoko) mengaku didukung oleh Pak Lurah dan didukung sejumlah menteri yang lain. Maka kami mengirim surat untuk bertanya kepada Presiden Jokowi karena kan dia bosnya tuh. Benar nggak kata-kata Pak Moeldoko ini bahwa dia sepengetahuan dia pak Jokowi dan disetujui sejumlah menteri. Kita tidak percaya," jelas dia.
Tak Masalah
Polemik terkait terpilihnya Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam KLB Deliserdang dan kini masih menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan terus berkembang.
Pengamat Politik Saiful Huda Ems mengatakan menjadi Kepala KSP sekaligus menjadi Ketua Umum Partai Politik bukanlah bentuk dari dualisme jabatan.
"Kepala KSP merupakan bentuk jabatan (pejabat pemerintahan), namun ketua umum parpol bukanlah bentuk dari jabatan (bukan termasuk pejabat pemerintahan), karena itu menjadi Kepala KSP sekaligus menjadi ketum partai bukanlah bentuk dari dualisme jabatan. Jadi tidak ada masalah dan tidak perlu dipermasalahkan," kata Saiful Huda melalui pesan tertulisnya, Minggu (6/3/2021).
Baca juga: Andi Mallarangeng Minta Penjelasan Istana Soal Moeldoko, KSP: Jangan Sedikit-sedikit Seret Jokowi
Menurutnya, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Parpol harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Parpol dan Konstitusi.
Kalau tidak maka AD/ART parpolnya yang bermasalah atau kepengurusan sebelumnya yang bermasalah, dan bukan KLB-nya yang bermasalah.
Sebab AD/ART bukan hanya masalah internal partai, namun juga masalah eksternal partai.
"Semua AD/ART Parpol harus tunduk pada hukum negara. Berbeda dengan urusan KLB atau sengketa Kepengurusan Parpol, itu merupakan persoalan internal Parpol dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) serta PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) hanya bertindak sebagai wasit dan juri saja, jika itu diumpamakan sebuah pertandingan olah raga," kata Saiful yang juga Praktisi Hukum ini.
Baca juga: Ini Perbandingan Harta Kekayaan AHY dengan Moeldoko
Saiful yang juga mantan pengurus Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Jerman itu mengungkapkan, jika KLB Partai Demokrat Deli Serdang merupakan upaya untuk merivisi AD/ART Partai Demokrat dan untuk mengoreksi manajemen serta mengganti kepengurusan Partai Demokrat sebelumnya yang lebih sesuai dengan UU Parpol dan Konstitusi, maka hasil KLB Deli Serdang dapat dianggap sebagai yang sah.