Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses djponline.pajak.go.id, Cara Mudah Isi SPT Tahunan dan Bagaimana Jika Lupa PIN EFIN?

Berikut cara mudah isi SPT Tahunan dengan akses djponline.pajak.go.id. Berikut juga cara bagaimana jika lupa PIN EFIN saat mengisi SPT Tahunan?

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Akses djponline.pajak.go.id, Cara Mudah Isi SPT Tahunan dan Bagaimana Jika Lupa PIN EFIN?
TRIBUNFILE/IST
Formulir SPT Tahunan - Simak cara mudah isi SPT Tahunan dengan akses djponline.pajak.go.id dalam artikel berikut ini. Simak juga cara bagaimana jika lupa PIN EFIN saat mengisi SPT Tahunan? 

Pilih jenis SPT sesuai gaji Anda di tempat kerja.

Besarnya gaji mempengaruhi jenis SPT yang dipakai.

Jika gaji wajib pajak lebih dari 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 S untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

Sedangkan gaji wajib pajak di bawah 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 SS untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

Setelah memilih jenis SPT, wajib pajak harus kembali mengisi formulir sesuai petunjuk yang tertera.

Pilih Tahun SPT, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik langkah berikutnya.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-Filing, Batas Akhir 31 Maret 2021

Baca juga: AKSES DJPONLINE.PAJAK.GO.ID untuk Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online, Berikut Panduannya

Kemudian, isi Lampiran II yang memuat halaman Daftar Pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah.

Berita Rekomendasi

Setelah mengisi Lampiran II, isilah Lampiran I atau bagian kolom harta.

Kolom harta ini merupakan yang paling krusial, sebab akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Pajak Tahunan.

Perlu diketahui, wajib pajak saat ini tidak bisa lagi memanipulasi kepemilikan harta.

Sebab, sistem pajak sudah terintegrasi dengan lembaga keuangan.

Isilah secara lengkap dan benar Lampiran I tersebut hingga selesai.

Setelah mengisi dengan lengkap dan benar, klik langkah berikutnya.

Baca juga: Segera Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2021, Ini Caranya

Baca juga: Segera Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online, Akses djponline.pajak.go.id, Sebelum 31 Maret 2021

Pada halaman berikutnya ini, akan ada pertanyaan 'Apakah Anda Memilik Utang?'.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas