Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Terima Uang Bansos Rp 1 Miliar, Achsanul Qosasi: Biar Saja, Jangan Direspons

Nama Achsanul Qosasi disebut menerima uang Rp 1 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Disebut Terima Uang Bansos Rp 1 Miliar, Achsanul Qosasi: Biar Saja, Jangan Direspons
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Achsanul Qosasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Achsanul Qosasi disebut menerima uang Rp 1 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu pun buka suara.

"Biar saja, jangan direspons," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/2021).

Achsanul Qosasi mengatakan saat ini pihaknya sedang merampungkan audit pemeriksaan program bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemeriksaan diperkirakan selesai Maret ini.

Baca juga: KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Suap Petugas Pajak

"Saya sekarang sedang periksa bansos, belum selesai. Bulan ini pemeriksaan selesai," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Achsanul beralasan enggan berkomentar banyak soal namanya yang disebut dalam sidang karena khawatir akan mengganggu proses audit.

"Biar tidak menganggu pemeriksaan. Biar saja. Nanti mengganggu etika pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos, BPK disebut turut kecipratan uang Rp1 miliar.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso mengungkap hal tersebut saat bersaksi untuk dua terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

"Untuk BPK, pak, Rp 1 miliar, ada operasional BPK, Rp 1 miliar," ucap Joko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).

Baca juga: KPK Sebut Pengadaan Tanah di Munjul untuk Bank Tanah DKI Jakarta

Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Joko soal jumlah uang korupsi yang diterima olehnya.

Jaksa juga menanyakan untuk apa uang itu digunakan oleh Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Joko menjelaskan uang digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari rapat menyewa pesawat, membayar pengacara dan salah satunya untuk diberikan kepada BPK. JPU kemudian mencecar Joko.

"Oh untuk operasional BPK 1 miliar, ini dikasih ke siapa?" tanya jaksa.

"Melalui Pak Adi, pak," jawab Joko.

"Menurut BAP saudara, ya betul pak, saat itu perintahnya Pak Adi. Achsanul Qosasi gitu, menyebut nama itu?" tanya jaksa.

"Saya kurang tahu, karena waktu itu saya cuma diminta sama Pak Adi untuk menemui," jawab Joko.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun telah mengatakan pihaknya bakal memperdalam keterangan Matheus Joko Santoso di persidangan selanjutnya.

"Terkait keterangan saksi tersebut, tentu tim JPU akan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Bansos Kemensos, Cita Citata Tolak Hadir Jika Dipanggil KPK

Ali berujar bahwa keterangan para saksi nantinya akan dianalisis dalam surat tuntutan.

"Kami mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum ini," ujarnya.

Dalam kasus ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas