Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Akan Dakwa Habib Rizieq Shihab dengan Lima Pasal

Kejaksaan Agung akan mendakwa eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dengan lima pasal dakwaan alternatif.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Akan Dakwa Habib Rizieq Shihab dengan Lima Pasal
Tribunnews/Jeprima
Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mendakwa eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dengan lima pasal dakwaan alternatif.

Dakwaan itu akan dijeratkan dalam sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur pekan depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa berkas perkara untuk dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama Rizieq dan beberapa rekanan lainnya pun telah dilimpahkan, Selasa (9/3/2020).

"Atas nama terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan ke PN Jaktim sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara," ujar Leonard saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/3/2020).

Leonard merincikan, pasal-pasal yang akan dijerat ialah Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejaksaan Limpahkan Dua Troli Berkas Perkara Habib Rizieq Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Kemudian, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Saksi Sebut Penahanan Rizieq Shihab Terlalu Politis

Dakwaan itu berkaitan dengan kasus kerumunan yang terjadi dalam pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada November tahun lalu.

Selain itu, Rizieq juga bakal didakwa untuk dua perkara lain berkaitan dengan kerumunan di Megamendung, Jawa Barat dan hasil swab dirinya yang dinilai melawan hukum.

Untuk dua berkas itu, Rizieq bakal dijerat dengan tiga dakwaan alternatif.

Untuk perkara swab, Rizieq bakal didakwa Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidiair Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Kemudian, lebih subsidair Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Sementara, Rizieq akan didakwa juga melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Peyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunannya di Megamendung.

"Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama terdakwa Rizieq Shihab ke PN Jaktim, maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim tentang hari sidang pertama," kata Leonard.

Dua Troli Berkas Perkara

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melimpahkan berkas perkara dugaan kerumunan yang berujung pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq Shihab Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Total ada 6 berkas perkara yang dilimpahkan tim JPU.

Setibanya di lokasi, tumpukan berkas perkara tersebut dibawa dengan 2 troli dari kendaraan menuju gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Sodorkan 4 Bukti Surat di PN Jakarta Selatan

"Kami melimpahkan 6 berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan (Dkk) ke PN Jakarta Timur," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).

berkas perkara rizieq 1
Berkas perkara dugaan kerumunan yang berujung pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq Shihab Cs dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Leonard menuturkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menunjuk pengadilan negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Habib Rizieq Cs.

Dengan pelimpahan ini, nantinya PN Jakarta Timur yang akan melanjutkan proses perkara tersebut ke persidangan.

Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Saksi Sebut Penahanan Rizieq Shihab Terlalu Politis

Nantinya, majelis hakim yang akan menetapkan waktu persidangan para terdakwa.

"Proses selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim tetang hari sidang pertama," kata dia.

Rinciannya, berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang pertama dan kedua adalah terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.

berkas perkara rizieq 10
Berkas perkara dugaan kerumunan yang berujung pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq Shihab Cs dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020.

Baca juga: Jokowi Terima Rombongan Amien Rais Cs di Istana, Laporkan Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab

Berkas perkara ketiga sampai kelimba adalah terdakwa Rizieq Shihab, Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas. Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jalan Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020.

Berkas perkara yang keenam adalah terdakwa Rizieq Shihab.

Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.

Respons kuasa hukum

Anggota kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kamil Pasha merespon keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus kerumunan yang melibatkan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kamil mengatakan jika keputusan yang dilakukan Kejagung ini untuk menghindari adanya kerumunan masa saat persidangan, maka hal itu dipertanyakan.

Karena menurutnya, jika merujuk data sensus penduduk tahun 2020, wilayah Jakarta Timur menempati wilayah dengan penduduk terbanyak di DKI Jakarta.

"Jika alasannya soal menghindari keramaian atau alasan protokol kesehatan justru kami pertanyakan, menurut sensus 2020 Jakarta Timur itu justru daerah dengan jumlah penduduk terbanyak di DKI Jakarta," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).

Tidak hanya itu, keputusan Kejagung kata Kamil adalah tidak tepat, karena lokasi persidangan tidak sesuai dengan lokasi kerumuman terjadi.

Karena menurutnya yang diduga menjadi tempat kejadian perkara atau locus delicti itu bukan termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Diketahui, kasus kerumunan Habib Rizieq ini terjadi di tiga lokasi dengan waktu yang berbeda yakni Tebet Jakarta Selatan, di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Jawa Barat.

"Tebet dan Petamburan (lokasi kerumunan), Tebet itu masuk wilayah PN Jaksel, sedangkan Petamburan masuk PN Jakpus, ditambah lagi kasus RS Ummi wilayah hukum PN Bogor, seharusnya satu diantara ketiga PN tersebut yg mengadili perkara a quo, bukan PN Jaktim," kata Kamil saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pihaknya masih akan mengadakan pertemuan dengan tim lainnya untuk membahas persiapan sidang.

Pasalnya, hingga saat ini Kamil mengaku belum menerima surat undangan dari pihak pengadilan terkait digelarnya sidang perdana.

"Untuk strategi di PN Jaktim, masih harus dirapatkan dengan segenap tim hukum HRS lainnya, kami belum dapat suratnya, kalau sudah ada nanti kami update ke teman-teman media ya," ujar dia.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas