Menaker Imbau Pekerja Tunda Bepergian ke Luar Kota Jelang Libur Isra Miraj dan Nyepi
Surat Edaran (SE) Menaker RI tertanggal Selasa (9/3/2021) untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh untuk tidak bepergian ke luar kota jelang libur peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad Saw dan Hari Raya Nyepi.
Hal ini diperkuat lewat Surat Edaran (SE) Menaker RI tertanggal Selasa (9/3/2021) untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Mengimbau pekerja/buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Miraj Nabi Muhammad saw. dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021,” kata Ida, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Ada Varian Baru Covid-19, Masyarakat Diingatkan Soal Klaster Liburan Panjang
Dalam SE tersebut, Menaker mengingatkan bahwa dalam kondisi terpaksa para pekerja/buruh yang menyebabkan pekerja/buruh harus bepergian ke luar kota, maka wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Namun bila pekerja/buruh yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian, maka wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M.
Diantaranya menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak atau physical distancing, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca juga: Takut Jarum Suntik, PNS Ini Sembunyi dan Menangis Saat Hendak Disuntik Vaksin Covid-19
Selain protokol kesehatan, pekerja/buruh yang terpaksa harus ke luar kota pada periode tersebut diimbau untuk memperhatikan zonasi risiko penyebaran Cvid-19 yang ditetapkan Satgas Covid-19.
Baca juga: Mendes Abdul Halim: Pemanfaatan Dana Desa dan Relawan BUMDes Untuk Tangani Covid-19
Termasuk mematuhi peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Baca juga: Layanan Logistik Gojek Meningkat 25 Persen Selama Pandemi Covid-19
“Para pekerja/buruh pun harus mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Satgas COVID-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Menaker Ida juga meminta kepada para Gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan SE Kementerian Ketenagakerjaan kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.