Pemerintah dan DPR Sepakat RUU KUP Gantikan RUU Pemilu di Prolegnas 2021
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan hanya PKS yang menolak RUU Pemilu untuk ditarik dari daftar Prolegnas 2021.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas daftar Prolegnas 2021, Selasa (9/3).
Dalam rapat itu, baik DPR maupun pemerintah telah sepakat menarik Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu dan digantikan dengan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dari daftar Prolegnas 2021.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan hanya PKS yang menolak RUU Pemilu untuk ditarik dari daftar Prolegnas 2021.
"Dengan demikian, selesailah pandangan minifraksi dan saya rasa tidak perlu kita ambil pengambilan keputusan karena sudah mewakili, saya yakin apa pun yang menjadi kita setuju atau tidak, nanti akan ini kan baru tahap perencanaan," ujar Supratman, dalam rapat kerja di Gedung MPR/DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
"Dalam tahap penyusunan pembahasan ini masih dinamis sekali, mungkin sebelum ambil keputusan ada yang perlu ditanggapi Pak Menteri terkait usulan baru Partai Golkar, KUP?" imbuh Supratman yang menanyakan perihal RUU KUP kepada Yasonna.
Menjawab Supratman, Yasonna mengatakan sebenarnya RUU KUP sebagai isinya sudah masuk ke dalam bagian UU Cipta Kerja.
Baca juga: Menkumham Sebut Pemerintah Sepakat RUU Pemilu Ditarik dari Prolegnas 2021
Namun mengingat persoalan pajak yang penting lantaran menjadi sumber pendapatan negara, Yasonna menyebut pemerintah akan mempertimbangkannya jika fraksi-fraksi lain turut menyetujuinya.
"Perlu kita pertimbangkan jika fraksi fraksi setuju, karena ini sebelumnya sudah masuk, tinggal kita dorong saja, karena sudah kita bicarakan bahkan hampir dulu sempat dibahas kemudian karena kita masuk ke UU yang lain ini tertunda," jelas Yasonna.
Dengan persetujuan masing-masing fraksi, politikus PDI Perjuangan itu menilai bisa saja RUU KUP kemudian mengisi spot dari RUU Pemilu yang ditarik dari Prolegnas 2021.
"Jika memungkinkan atas persetujuan fraksi fraksi kita anggap saja mengisi pencabutan RUU Pemilu. Kami apresiasi pada fraksi-fraksi, kami sepakat kalau boleh ini segera kita sepakati pak ketua agar kita boleh memulai pembahasan rencana UU," kata Yasonna.
Setelahnya, Supratman menanyakan kepada para peserta rapat kerja apakah sepakat mengganti RUU Pemilu dengan RUU KUP dalam daftar Prolegnas 2021.
"Setuju," seru para peserta rapat kerja tersebut atas pertanyaan Supratman.
Supratman kemudian menegaskan kembali bahwa telah disepakati RUU Pemilu akan ditarik dari Prolegnas 2021 dan digantikan dengan RUU KUP.
"Jadi hari ini karena kita sudah mengambil keputusan dan disetujui oleh fraksi-fraksi dan pemerintah dan DPD, Prolegnas kita tetap 33 jumlahnya hanya ada 2 perubahan, satu RUU Pemilu dikeluarkan dan digantikan dengan RUU KUP. Selain itu sama saja," tandas Supratman.