Peserta KLB Deli Serdang Tandatangani Surat Pernyataan Dukung Penuh Moeldoko Jadi Ketua Umum
Gerald mengungkapkan, di kongres tersebut hanya ada 32 orang yang memiliki hak suara resmi dari total 412 peserta yang hadir.
Editor: Sanusi
Ia juga mengimbau para kadernya untuk hidup berlandaskan nilai-nilai etika dan moralitas.
"Akhirnya saya berpesan kepada seluruh kader dan simpatisan Partai Demokrat di manapun saudara berada, meski kita miskin harta, tetapi jangan miskin harga diri," ujar AHY.
"Hiduplah dengan landasan ilmu dan nilai-nilai etika serta moralitas. Karena dengan landasan-landasan itulah insya Allah negara kita akan semakin besar dan maju," pungkas dia.
Sidang Gugatan Pemecatan 6 Kader Partai Demokrat oleh AHY Digelar 23 Maret
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono membenarkan adanya gugatan dari enam kader Partai Demokrat terkait keputusan pemecatan yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang perkara gugatan tersebut akan disidangkan pada Selasa (23/3/2021).
Diketahui, gugatan itu didaftarkan pada Senin (8/3/2021) dan teregister dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Enam kader yang mengajukan gugatan tersebut yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
Baca juga: AHY Kecewa Terhadap Moeldoko: Suka atau Tidak Suka Beliau Terlibat Gerakan Pengambilalihan Demokrat
Adapun pihak yang digugat ada tiga orang. Selain AHY sebagai ketua umum, ada Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan.
"Sidang perkara gugatan Parpol antara Marzuki Alie dan AHY akan disidangkan tanggal 23 Maret 2021 hari Selasa, dengan Ketua Majelis Hakim Ibu Rosmina dan Hakim Anggota Bapak IG Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (8/3/2021).
Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie dkk meminta majelis hakim PN Jakpus membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian kepada mereka.
Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Kubu AHY Hadirkan Peserta KLB Deli Serdang untuk Beri Testimoni, Ngaku Dijanjikan Rp 100 Juta
Selain gugatan dari Marzuki Ali, PN Jakarta Pusat juga akan menggelar sidang perkara gugatan dari Jhoni Allen Marbun.
Panitia Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara Max Sopacua menyatakan Jhoni telah dipilih sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.