Pria di Banyumas Dijatuhi Hukuman Bayar Rp 150 Juta setelah Batalkan Pernikahan, Begini Kronologinya
AS (32), pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta karena batal menikahi kekasihnya SSL.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
Bahkan saking kagetnya mendengar kabar tersebut, Sarifah saat itu sampai pingsan.
"Anak saya bilang tidak terima saat itu. Mbok orangtua yang datang ke sini, malah bawa pesan," kata Sarifah.
Sarifah mengungkapkan, saat itu keluarga telah mempersiapkan rencana pernikahan putri ketiga dari tiga bersaudara ini.
"Sudah persiapan persiapan undangan, sudah ngasih tahu pemain organ tunggal, nanti kalau anak saya nikah di sini, sudah disanggupi," ujar Sarifah.
Ayah Calon Mempelai Pria di Banyumas Tak Mau Bayar
Keluarga dari mempai pria AS (32), menyatakan tidak akan membayar ganti rugi Rp 150 juta lantaran batal menikahi kekasihnya, SSL (31).
Orangtua AS, Sumarto (56) mengaku, baru mengetahui adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan sanksi bagi anaknya tersebut.
"Yang jelas saya tidak mau bayar, karena tidak punya uang," kata Sumarto saat ditemui di rumahnya di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021).
Sumarto mengaku kecewa terhadap keluarga calon istri anaknya, karena pembatalan rencana pernikahan tersebut berujung ke meja hijau.
"Andai kata orangtua perempuan itu bilang sama saya, saya bisa bicarakan secara kekeluargaan."
"Saya kira kurang etis (kalau dibawa ke jalur hukum)," ujar Sumarto.
Menurut Sumarto, keluarga calon istri anaknya merupakan kerabat jauh.
"Itu masih saudara juga, masih tentangga (desa). Lebih bagusnya sidang keluarga," katanya.
Sumarto menceritakan, pada tahun 2018 melamar SSL untuk anaknya, AS.