Pria di Banyumas Dijatuhi Hukuman Bayar Rp 150 Juta setelah Batalkan Pernikahan, Begini Kronologinya
AS (32), pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta karena batal menikahi kekasihnya SSL.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - AS (32), seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta karena batal menikahi kekasihnya SSL (31).
Hukuman itu dijatuhkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Merespons putusan itu, orangtua AS, Sumarto (56), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, menyatakan tidak akan membayar ganti rugi Rp 150 juta karena tidak memiliki uang.
Bagaimana kasus ini bermula?
Berawal dari Lamaran pada 2018
Dikutip dari Kompas.com, merujuk berkas perkara, kasus ini bermula saat AS melamar SSL, wanita tetangga desanya pada bulan Februari 2018.
Baca juga: VIRAL Kisah Pria Tetap Setia meski Diminta Istri Nikah Lagi, Terus Menemani hingga Akhir Hayat
Baca juga: Foto Ahok, Puput dan Veronica Disandingkan dengan Foto Kaesang, Felicia dan Nadya, Ini kata Nicholas
Dalam lamaran itu, akad nikah pernikahan disepakati bakal digelar satu tahun kemudian atau sekira Februari 2019.
Namun, di tengah perjalanan, tepatnya pada Oktober 2018, AS mendatangi rumah orang tua SSL.
AS menyampaikan ia membatalkan rencananya untuk menikahi SSL.
Gugat ke Pengadilan
Tidak terima dengan pembatalan nikah yang dilakukan AS, orang tua SSL melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada 27 Juni 2019.
Dalam gugatan itu, orang tua SSL mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian krugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.
Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum SSL, Sarjono mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena penilaian AS telah ingkar janji dengan membatalkan secara sepihak rencana pernikahannya dengan SSL.
"Jadi waktu itu mereka bersepakat untuk menikah, kemudian ditentukan hari H, tahu-tahu secara sepihak membatalkan. Keluarga (SSL) kan malunya bukan main," kata Sarjono melalui sambungan telepon, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Ingkar Janji, Sikap Vicky Prasetyo Bikin Calon Mertua Meradang, Adik Ungkap Tabiat Asli Kalina
Baca juga: Ga Ada Takutnya, Begini Reaksi Iti Jayabaya Diancam Balik Dipolisikan soal Kirim Santet ke Moeldoko
Pasalnya. Rencana pernikahan tersebut telah diketahui keluarga besar dan tetangga.
"Garis besar seperti itu, sudah janji, tapi tidak ditepati, padahal keluarga SSL sudah melakukan persiapan. Kerugian imateriil itu kan tergantung nama baik keluarga dan sebagainya," ujar Sarjono.
Kata Sarjono, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran semua pihak.
"Jadi pembelajaran buat yang lain, biar tidak terlihat, harus tanggung jawab. Kan banyak kasus begitu, tapi tidak sampai pengadilan. Ini buat pelajaran agar tidak main-main dengan perempuan," kata Sarjono.
Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 150 Juta
Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim PN Banyumas akhirnya menjatuhkan vonis terhadap AS berupa kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
Putusan itu ditambah Rp 50 juta saat dilakukan banding dimana Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menjatuhkan kewajiban membayar denda menjadi Rp 150 juta.
Tidak puasa dengam putusan PT Jawa Tengah, AS pun mengajukan kasasi ke MA hingga akhrnya ditolak MA.
Baca juga: Heboh Pria di Subang Tewas Gantung Diri Sambil Video Call Mantan Pacar, Tak Rela Asmaranya Kandas
Baca juga: Foto Ahok, Puput dan Veronica Disandingkan dengan Foto Kaesang, Felicia dan Nadya, Ini kata Nicholas
Alasan Orang Tua SSL Ajukan Gugatan
Orangtua SSL, Sarifah (66) mengaakan mengajukan gugatan karena pernikahan dibatalkan secara sephak oleh AS.
“Sudah lamaran sudah apa, tapi AS dengan perempuan lain, jadi anak saya marah,” kata Sarifah didampingi suaminya, Mansur (75) di rumah adat Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas , Selasa (9/3/2021), sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Sarifah mengaku kesal lantaran pembatalan pernikahan dilakukan dengan cara yang menurut dia tidak baik.
Pasalnya, AS membatalkan pernikahan tanpa membawa orangtuanya.
"Kalau enggak jadi (menikah) sebenarnya tidak apa-apa. Tapi yang laki-laki datang ke sini (menyampaikan pembatalan pernikahan) dengan dua surat," ujar Sarifah.
Baca juga: Viral Kisah Wanita Nikah dengan Teman Sendiri, Ungkap Momen Pasca Menikah
Bahkan saking kagetnya mendengar kabar tersebut, Sarifah saat itu sampai pingsan.
"Anak saya bilang tidak terima saat itu. Mbok orangtua yang datang ke sini, malah bawa pesan," kata Sarifah.
Sarifah mengungkapkan, saat itu keluarga telah mempersiapkan rencana pernikahan putri ketiga dari tiga bersaudara ini.
"Sudah persiapan persiapan undangan, sudah ngasih tahu pemain organ tunggal, nanti kalau anak saya nikah di sini, sudah disanggupi," ujar Sarifah.
Ayah Calon Mempelai Pria di Banyumas Tak Mau Bayar
Keluarga dari mempai pria AS (32), menyatakan tidak akan membayar ganti rugi Rp 150 juta lantaran batal menikahi kekasihnya, SSL (31).
Orangtua AS, Sumarto (56) mengaku, baru mengetahui adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan sanksi bagi anaknya tersebut.
"Yang jelas saya tidak mau bayar, karena tidak punya uang," kata Sumarto saat ditemui di rumahnya di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021).
Sumarto mengaku kecewa terhadap keluarga calon istri anaknya, karena pembatalan rencana pernikahan tersebut berujung ke meja hijau.
"Andai kata orangtua perempuan itu bilang sama saya, saya bisa bicarakan secara kekeluargaan."
"Saya kira kurang etis (kalau dibawa ke jalur hukum)," ujar Sumarto.
Menurut Sumarto, keluarga calon istri anaknya merupakan kerabat jauh.
"Itu masih saudara juga, masih tentangga (desa). Lebih bagusnya sidang keluarga," katanya.
Sumarto menceritakan, pada tahun 2018 melamar SSL untuk anaknya, AS.
Saat itu berdasarkan kesepakatan keluarga, pernikahan akan dilangsungkan setahun kemudian.
"Saya ngomong tunggu satu tahun, karena istri saya baru meninggal."
"Sebelum satu tahun, di tengah jalan ada masalah, anak saya enggak mau, minta putus," tutur Sumarto.
Dia mengaku sebenarnya berniat menyampaikan pembatalan pernikahan tersebut secara baik-baik.
"Saya belum sempat ke sana (keluarga SSL), tahu-tahu ada surat panggilan dari pengadilan, saya jadi setengah emosi," kata Sumarto.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)