Soal Gejolak Partai Demokrat, Pengamat Singgung Kewenangan Kemenkumham
Konflik tersebut terjadi karena adanya permasalahan yang bersumber dari sistem politik pada pemerintahan Indonesia.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik dari Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago mengatakan Indonesia harusnya dapat berkaca kepada negara lain di dunia terkait adanya konflik yang terjadi dalam tubuh Partai Demokrat.
Dia mengungkapkan, konflik tersebut terjadi karena adanya permasalahan yang bersumber dari sistem politik pada pemerintahan Indonesia.
Kata dia, pengadilan merupakan pihak yang paling absah dalam mengesahkan Partai Politik bukan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Soal KLB Demokrat, Menkumham Yasonna Laoly: Tolong Pak SBY Jangan Tuding-tuding Pemerintah
"Saya dari awal sudah sering mengatakan ini, pangkal masalahnya kalau dilihat dari hulunya adalah kenapa di negara Indonesia ini selalu SK Menkumham untuk mengesahkan partai politik," kata dia dalam bincang Tribun Corner, Selasa (9/3/2021).
"Kalau kita liat di negara-negara lain, dikomperasi di negara lain, maka tunjukan kepada saya, negara mana yang SK Menkumhamnya mengeluarkan keabsahan partai," katanya melanjutkan.
Alasannnya kata Pangi, seorang menteri domainnya adalah anak buah dari presiden.
Dengan begitu berarti sumber kekuatan dalam mengesahkan Partai Politik itu dari presiden.
Baca juga: Darmizal Ungkap DPP Demokrat Lakukan Pungutan kepada DPD dan DPC Lewat PO 01/2019
Hal tersebut kata dia adalah kondisi yang sangat rawan dalam berdemokrasi karena adanya kepentingan kekuasaan.
"Domain ini yang kemudian logika kekuasaan bahwa Menkumham adalah pembantu presiden sumber kekuasannya adalah presiden, disitu terjadi abuse of power-nya itu sangat rawan sekali kepentingan kekuasaan," ungkapnya.
Dengan begitu, Pangi tidak merasa heran jika Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko berani dan nekat untuk terlibat langsung dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Karena kata Pangi, dikhawatirkan Moeldoko sudah dijamin pemerintah mengingat kondisi kedudukannya di istana.
"Kalau kemudian ada garansi SK Menkumham, sudah ada sinyal waktu itu misalnya ada kongkalikong itu mungkin membuat Moeldoko juga nekat karena ada garansi disitu," katanya.
Baca juga: Demokrat Kubu Moeldoko Ternyata Sudah ke Kemenkumham Hari Ini
Karenanya, untuk mengatasi masalah tersebut kata Pangi, seharusnya SK Menkumham terkait pengesahan partai politik harus diselesaikan hingga ke pengadilan.
Jadi kata dia, untuk pengesahan partai politik tidak berdasar SK Menkumham tapi di pengadilan, guna menghindari kekhawatiran adanya main mata untuk mendapatkan kepentingan kekuasaan.
Lebih jauh, kalau hal ini dibiarkan kata dia, bukan tidak mungkin ke depan akan banyak pejabat lain yang melakukan hal serupa dan merusak demokrasi di Indonesia.
"Seharusnya kalau logika hukum tata negara kan sering mengatakan itu, (serahkan) ke Mahkamah partai kalau konflik, level dua naik ke pengadilan, kalau gak selesai kepengadilan naik ke MA misalnya, jadi tidak Kemenkumham," tukasnya.