Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 4 Tahun, Jenderal Napoleon Malah Goyang Tiktok

Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan usai terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Divonis 4 Tahun, Jenderal Napoleon Malah Goyang Tiktok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan usai terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra.

Namun, setelah Hakim mengetuk palu dan persidangan agenda vonis resmi ditutup, Napoleon malah melakukan aksi goyang Tiktok.

Mulanya dalam sidang agenda pembacaan putusan di ruang utama Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (10/3/2021) sore, Napoleon tegas menyatakan banding.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon: Saya Lebih Baik Mati

Usai majelis hakim menutup sidang dan keluar ruangan, Napoleon beranjak dari kursi panas terdakwa di bagian tengah dan menuju ke meja tim hukumnya di sisi kanan.

Napoleon juga sempat menyapa awak media yang ingin mengabadikan foto dirinya. Setelah menuruti permintaan awak media, Napoleon tiba - tiba sedikit bercanda apa perlu dirinya melakukan salah satu goyangan Tiktok 

"Nggak perlu kan saya goyang, apa perlu saya goyang Tiktok?" kata Napoleon. 

Berita Rekomendasi

Usai melontarkan kelakarnya, Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu kemudian melakukan aksi goyangan ala aplikasi Tiktok. Dia mengepalkan kedua tangan, menggoyang pinggulnya dua kali sambil tersenyum.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

Setelah menyudahi aksinya, ia melambaikan tangan ke awak media dan berjalan keluar ruangan.

Adapun dalam sidang vonis hari ini, Napoleon dijatuhi vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan atas bukti keterlibatannya dalam kasus suap Djoko Tjandra.

Hakim menyatakan Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama, berupa menerima suap dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Ia terbukti menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice Interpol.


Hakim mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan vonis Napoleon. Diantaranya Napoleon tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. 

Perbuatan Napoleon yang merupakan anggota Polri dinilai bisa menurunkan citra, wibawa, dan nama baik kepolisian. Napoleon juga dianggap lempar batu sembunyi tangan karena tidak mengaku dan menyesali perbuatannya.

Vonis Brigjen Prasetijo

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada Eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Prasetijo juga diminta membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Prasetijo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap 100 ribu dolar AS dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Muhammad Damis membaca amar putusan, Rabu (10/3/2021).

Prasetijo terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Hari Ini Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Akan Divonis Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Adapun hal yang memberatkan vonis, Prasetijo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, dia juga dinilai sudah merusak citra atau nama baik institusi Polri di mata masyarakat.

Sementara hal meringankan, Prasetijo sudah mengabdi di institusi Polri selama 30 tahun, bersikap sopan selama persidangan, dan telah mengakui perbuatannya.

"Pertimbangan yang meringankan, Brigjen Prasetijo Utomo sudah mengabdi di Institusi Polri selama 30 tahun, berperilaku sopan, dan mengakui perbuatannya," tutur Damis.

MAKI: Terlalu ringan

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Brigjen Prasetijo Utomo dinilai terlalu ringan.

Vonis itu tak sebanding dengan vonis yang terima Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Proses yang terkait putusan Prasetijo menurut aku memang agak terlalu ringan karena memang dia kan penegak hukum, sementara Pinangki kan kena 10 tahun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).

Kendati demikian, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang telah memvonis Brigjen Prasetijo Utomo bersalah.

Meskipun, keputusan itu dianggap terlalu ringan untuk eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri tersebut.

"Apapun kita menghormati putusan pengadilan karena apapun proses ini kan istilahnya kan berlaku azas Res Judicata Pro Veritate Habetur. Kita harus menghormati putusan meskipun itu dianggap salah," ujar dia.

Selain itu, dia juga mendorong Brigjen Prasetijo ataupun Jaksa Penutut Umum (JPU) untuk mengajukan banding terkait keputusan tersebut.

Selain itu, ia juga mengharapkan Prasetijo mengajukan diri menjadi justice collaborator.

Baca juga: Divonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Brigjen Prasetijo: Saya Menerima Yang Mulia

"Saya berharap dengan Prasetijo mengajukan justice collaborator itu ada yang diungkap yang lebih besar. Kan begitu persyaratannya tapi kan hakim melihatnya tidak ada makanya ditolak. Makanya saya berharap Prasetijo Utomo untuk membuka yang lebih besar kalau dia berkeinginan menjadi justice collaborator," tandas dia.

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. (Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi)

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada Eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo juga diminta membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Prasetijo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap 100 ribu dolar AS dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Muhammad Damis membaca amar putusan, Rabu (10/3/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas