Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Akan Divonis Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Napoleon dinilai terbukti menerima suap penghapusan red notice Interpol Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hari Ini Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Akan Divonis Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). Sidang lanjutan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa terkait kasus aliran suap dari Djoko Tjandra yang melibatkan terdakwa. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua terdakwa kasus suap penghapusan red notice Interpol Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Rabu (10/3/2021).

Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

"Iya putusan Prasetijo. Setahu saya juga sama Pak Napoleon. Jam 10.00 WIB," kata Kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sitinjak saat dikonfirmasi, Rabu.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Irjen Napoleon Sebut Bukti Elektronik JPU Tak Mampu Tunjukkan Dirinya Telah Terima Uang

Napoleon dinilai terbukti menerima suap penghapusan red notice Interpol Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Ia disebut menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Berita Rekomendasi

Uang tersebut diterima lewat perantara Tommy Sumardi. Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice.

Baca juga: Irjen Napoleon Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Atas dua pertimbangan tersebut, Napoleon dianggap sudah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara JPU menuntut eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dengan 2 tahun 6 bulan bui dan denda pidana Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Namanya Disebut Napoleon, Yasonna: Kalau APH Minta Cekal Kita Cekal, Kalau Minta Hapus Kita Hapus

Prasetijo dinilai terbukti terlibat suap penghapusan red notice Interpol untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo dinyatakan terbukti menerima uang 100.000 dolar AS dari Djoko Tjandra yang diterima melalui perantara Tommy Sumardi.

Uang itu diberikan dalam dua kali kesempatan. Yakni pada 27 April 2020, Tommy memberikan 50.000 dolar AS di gedung TNCC Polri. Selanjutnya, Tommy kembali memberikan 50.000 dolar AS ke Prasetijo di sekitar Kantor Mabes Polri pada 7 Mei 2020.

Atas perbuatannya Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas