Jaksa KPK Berharap Majelis Hakim Vonis Nurhadi 12 Tahun Penjara
(JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan mengharapkan majelis hakim menjatuhi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi hukuman 12
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan mengharapkan majelis hakim menjatuhi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi hukuman 12 tahun penjara.
Hal itu sebagaimana tuntutan yang sebelumnya sudah diberikan jaksa kepada terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA itu.
"Tim JPU KPK berharap, seluruh uraian analisa hukum perbuatan para terdakwa dalam surat tuntutan disepakati oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusannya nanti," kata Takdir kepada Tribunnews.com, Rabu (10/3/2021).
Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono akan menjalani sidang pembacaan putusan pada Rabu ini di Pengadilan Tipikor Jakarta sekira pukul 16.00 WIB.
"Terkhusus untuk pidana badan dan uang pengganti juga sependapat dengan tim JPU," kata Takdir.
Dalam kasus tersebut, Nurhadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Rezky.
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis Hari Ini
Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga dituntut untuk membayar uang pengganti dengan total Rp83,013 miliar.
Jaksa menilai Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap sebesar Rp45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Uang itu kemudian digunakan Nurhadi dan Rezky untuk membeli lahan sawit di Padang Lawas, ditransfer ke istri Nurhadi, membeli tas Hermes hingga mobil mewah, membayar utang, berlibur ke luar negeri, merenovasi rumah, dan kepentingan lainnya.
Kemudian, kedua terdakwa dinilai terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak yang beperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).
Nurhadi dan Rezky dinilai melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.