Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Eksekusi Penyuap Rizal Djalil ke Lapas Tangerang

KPK mengeksekusi putusan Direktur Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo ke Lapas Kelas I Tangerang.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Eksekusi Penyuap Rizal Djalil ke Lapas Tangerang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Direktur Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo ke Lapas Kelas I Tangerang.

Leonardo divonis hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2021.

"Rabu (10/3) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat atas nama Terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo dengan cara memasukkan Terpidana ke Lapas Kelas 1 Tangerang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Penyuap Rizal Djalil Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir untuk Banding

Leonardo dinyatakan bersalah telah menyuap mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil.

Selain pidana badan, Leonardo juga dibebankan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Dibebankan juga untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ali.

Baca juga: Cerita Pegawai Kementerian PUPR Dipanggil Rizal Djalil dan Dikenalkan ke Kontraktor

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Leonardo terbukti menyuap mantan Anggota IV BPK Rizal Djalil dan pejabat Kementerian PUPR sebesar 100 ribu dolar Singapura (setara Rp1,068 miliar) dan 20 ribu dolar AS (setara Rp283,56 juta) sehingga totalnya mencapai Rp1,35 miliar.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Leonardo divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Leonardo terbukti melakukan dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Leonardo terbukti menyuap Rizal Djalil karena telah mengupayakan perusahaan PT Minarta Dutahutana menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2, pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas