Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nurhadi dan Menantunya Cuma Divonis 6 Tahun, Jaksa Nyatakan Banding

Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono masing-masing divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
zoom-in Nurhadi dan Menantunya Cuma Divonis 6 Tahun, Jaksa Nyatakan Banding
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Kamis (18/2/2021). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono masing-masing divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky terbukti hanya menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 49 miliar dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp 83 miliar.

Baca juga: Nurhadi dan Menantunya Divonis 6 Tahun Penjara, Cuma Setengah dari Tuntutan Jaksa

Vonis ini jauh lebih rendah atau bisa dibilang cuma separuh dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun bui. Menanggapi putusan ini, jaksa dengan tegas menyatakan banding.

"Atas putusan yang disampaikan majelis hakim kami nyatakan banding," ucap jaksa KPK saat diminta tanggapan hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Pengajuan banding dari JPU mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain pengurangan dakwaan suap ke Nurhadi dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebesar Rp 45 miliar menjadi hanya Rp35 miliar.

Berkurangnya Rp 10 miliar ini karena ada pengembalian uang dari Rezky ke Hiendra lantaran kasus PK Hiendra melawan PT KBN kalah di MA.

Baca juga: Jaksa KPK Berharap Majelis Hakim Vonis Nurhadi 12 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

Kemudian, berdasarkan dakwaan kedua jaksa, Nurhadi dan Rezky dinyatakan hanya menerima gratifikasi sebesar Rp37 miliar. Namun dalam vonis hakim, Nurhadi dan Rezky hanya terbukti menerima Rp 13 miliar.

Dakwaan jaksa yang menyebut Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi Rp 23,5 miliar dari Direktur PT Benang Warna Indonusa, Freddy Setiawan atas pengurusan kasus PK cerai harta gono gini dinyatakan tidak terbukti mengalir ke kedua terdakwa.

Alih-alih ke Nurhadi dan Rezky, uang itu dinyatakan mengalir ke adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso.

Selanjutnya terhadap tuntutan uang pengganti sebesar Rp 83 miliar, dalam vonis hakim tuntutan itu dihapus.

"Itu yang jadi alasan kami banding," tegas Wawan Yunarwanto selaku jaksa KPK.

Sementara Nurhadi yang terhubung secara daring menyatakan pikir-pikir atas vonis 6 tahun penjara ini.

"Kami sudah berunding kami rencanakan untuk pikir - pikir yang mulia," ucap Nurhadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas