Pengecualian PPh Pengelolaan Dana Haji Hadirkan Manfaat 4 Manfaat Positif
Pembebasan PPh kepada pengelolaan dana haji untuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), telah diresmikan oleh pemerintah melalui UU Cipta Kerja
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan, pengecualian pajak penghasilan (PPh) untuk pengelolaan dana haji di BPKH menghadirkan banyak manfaat.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, terdapat empat manfaat positif dari pengecualian pajak tersebut baik untuk perekonomian dan keuangan syariah, calon jamaah haji hingga kinerja BPKH ke depannya.
Bahkan, pengecualian pajak bagi BPKH ini bisa meningkatkan nilai manfaat yang akan diberikan kepada calon jamaah haji
“Pertama, pengecualian pajak berdampak pada kualitas penyelenggara ibadah haji. Artinya dana yang tersedia lebih besar sehingga mengurangi ketergantungan kita pada APBN,” jelas Anggito dalam diskusi virtual bertema Pengecualian Pajak BPKH Insentif Bagi Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (10/3/2021).
Lanjutnya, untuk manfaat kedua yakni adanya peningkatan likuiditas di Bank Syariah (BPS-BPIH) serta Bisnis Investasi Syariah.
Baca juga: Langkah Strategi Pemerintah Hadapi Dibukanya Musim Haji dan Umrah di Masa Pandemi
Baca juga: Menteri Agama: Arab Saudi Belum Tentukan Kewajiban Vaksinasi Bagi Jemaah Haji
Manfaat ketiga ialah adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang disebabkan oleh peningkatan jumlah dana kas Haji yang bisa diinvestasikan atau ditempatkan pada Instrumen berbasis syariah.
Dan manfaat terakhir adalah, Bank Syariah diharapkan bisa bereorientasi kepada Investasi berbasis Syariah kedepannya.
“Diharapkan, dari manfaat ini, bank syariah itu berorientasi kepada investasi berbasis syariah dengan menggunakan dana BPKH tersebut,” pungkas Anggito.
Diketahui, pembebasan PPh kepada pengelolaan dana haji untuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), telah diresmikan oleh pemerintah melalui UU Cipta Kerja. Ketentuan baru itu disebutkan dalam Pasal 45 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.