Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Optimistis Menang dalam Sidang Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Kombes Pol Hengki optimistis pihaknya memenangkan sidang praperadilan gugatan yang dilayangkan kubu Habib Rizieq Shihab (HRS).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Optimistis Menang dalam Sidang Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki optimistis pihaknya memenangkan sidang praperadilan gugatan yang dilayangkan kubu Habib Rizieq Shihab (HRS).

Diketahui dalam hal ini Polda Metro Jaya dihadirkan dalam persidangan untuk membuktikan sah tidaknya penangkapan eks Pimpinan FPI tersebut.

Hal itu kata Hengki berdasar pada sidang praperadilan yang sudah berjalan sebelumnya yang telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Kerumunan dan Hasil Swab Test Rizieq Shihab Digelar Pekan Depan

"Kami sangat optimis untuk memenangkan praperadilan ini karena perlu diketahui sekali lagi, mengacu pada putusan praperadilan sebelumnya itu menjadikan dasar bagi hakim untuk melihat proses praperadilan," ungkap Hengki kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).

Lebih lanjut kata dia, rasa optimis pihaknya juga diperkuat karena sebelumnya sempat adanya penolakan gugatan praperadilan yang dilakukan hakim.

Baca juga: Kejaksaan Limpahkan Dua Troli Berkas Perkara Habib Rizieq Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Tidak hanya itu, pada sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli siang tadi, pihaknya menghadirkan Effendi Saragih untuk memberikan kesaksiannya.

Berita Rekomendasi

Dengan begitu dirinya meyakini, Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam kasus gugatan ini sudah mengikuti aturan hukum yang berlaku.

"Kami mendatangkan ahli dari kami adalah keahliannya bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) melalui tim hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab dengan pihak tergugat Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri.

Gugatan praperadilan ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021.

"Hari ini Rabu kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).

Soal dalil penangkapan tidak sah, Alamsyah menyebut polisi melakukan tindakan yang dipaksakan. Sebab saat itu Rizieq Shihab datang secara sukarela ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Undang - Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq yang kooperatif justru ditangkap polisi. Padahal saat itu kliennya sedang menjalani pemeriksaan di dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kata Alamsyah, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya kliennya langsung disodorkan surat perintah penangkapan.

"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar prokes, yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun," jelas dia.

Kemudian untuk dalil penahanan tidak sah, Alamsyah menjelaskan kliennya ditahan berdasar Pasal 160 KUHP yang punya ancaman pidana di atas 5 tahun.

Namun penahanan kliennya didasarkan pada dua surat perintah penahanan berbeda dalam kasus yang sama.

Padahal berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 hanya mengenal 1 surat perintah penyidikan serta 1 surat perintah penahanan dalam kasus yang sama.

Dengan demikian Alamsyah menyebut tindakan penahanan Rizieq Shihab tidak sah dan menyimpang dari ketentuan KUHAP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas