Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praperdilan Rizieq Shihab, Ahli Sebut Kasus Pidana Khusus dan Umum Pemeriksaannya Bisa Disatukan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab, Rabu (10//3/2021).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Praperdilan Rizieq Shihab, Ahli Sebut Kasus Pidana Khusus dan Umum Pemeriksaannya Bisa Disatukan
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Effendi Saragih saat diambil sumpah sebelum sidang lanjutan gugatan praperadilan HRS, di PN Jaksel, Rabu (10/3/2021) 

"Untuk menyatakan seseorang sebagai tersangka tidak perlu ada pemeriksaan seseorang sebagai saksi," kata Effendi untuk menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim Suharno.

Hal tersebut dikatakan Effendi berdasar pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan tersangka yang tidak perlu dilakukan pemanggilan terlebih dahulu.

Lantas dirinya memberikan contoh terhadap tindak pidana kejahatan yang kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

"Sebagaimana kita ketahui ada kejadian kejahatan terjadi sehari-hari, apakah dijadikan saksi dulu baru tersangka?" ungkapnya.

Disisi lain, dirinya juga turut memberikan pernyataan terkait syarat penangkapan, katanya diperlukan beberapa hal, yakni surat perintah penyidikan (Sprindik), surat tugas hingga surat penangkapan.

Tidak hanya itu, kata dia dalam proses penangkapan harus adanya minimal dua alat bukti yang sah.

"Surat tugas penahanan menjadi dasar. Itu syarat mutlak itu minimun dua syarat bukti untuk dilakukan penahanan," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas