Praperdilan Rizieq Shihab, Ahli Sebut Kasus Pidana Khusus dan Umum Pemeriksaannya Bisa Disatukan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab, Rabu (10//3/2021).
Editor: Adi Suhendi
"Untuk menyatakan seseorang sebagai tersangka tidak perlu ada pemeriksaan seseorang sebagai saksi," kata Effendi untuk menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim Suharno.
Hal tersebut dikatakan Effendi berdasar pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan tersangka yang tidak perlu dilakukan pemanggilan terlebih dahulu.
Lantas dirinya memberikan contoh terhadap tindak pidana kejahatan yang kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
"Sebagaimana kita ketahui ada kejadian kejahatan terjadi sehari-hari, apakah dijadikan saksi dulu baru tersangka?" ungkapnya.
Disisi lain, dirinya juga turut memberikan pernyataan terkait syarat penangkapan, katanya diperlukan beberapa hal, yakni surat perintah penyidikan (Sprindik), surat tugas hingga surat penangkapan.
Tidak hanya itu, kata dia dalam proses penangkapan harus adanya minimal dua alat bukti yang sah.
"Surat tugas penahanan menjadi dasar. Itu syarat mutlak itu minimun dua syarat bukti untuk dilakukan penahanan," ujarnya.