Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Tegaskan Tidak Ada Alasan Kemenkumham Terima Pengurus Hasil KLB Deli Serdang

Benny menegaskan tidak ada alasan bagi pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham untuk menerima kehadiran pengurus hasil KLB di Deli Serdang. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Demokrat Tegaskan Tidak Ada Alasan Kemenkumham Terima Pengurus Hasil KLB Deli Serdang
screenshot
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman angkat bicara mengenai langkah Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang mendatangi Kementerian Hukum dan HAM untuk mendaftarkan hasil KLB. 

Benny menegaskan tidak ada alasan bagi pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham untuk menerima kehadiran pengurus hasil KLB di Deli Serdang. 

"Inilah sebabnya kami (Partai Demokrat kubu AHY) telah datang ke Menkumham untuk menyampaikan permasalahan ini dan meminta tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menerima pengurus hasil KLB Deli Serdang. Bagi kami ini kewajiban pemerintah, kewajiban negara," ujar Benny, dalam diskusi virtual 'Menyoal KLB Partai Demokrat yang Beraroma Kudeta', Kamis (11/3/2021). 

Benny beralasan pemerintah sebelumnya telah mengesahkannya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Hal itu berarti pengurus yang sah adalah hasil Kongres tahun 2020 silam. 

Baca juga: Kantor DPP Demokrat Kubu Moeldoko di Jalan Pemuda Rawamangun, Tempat Bersejarah SBY jadi Presiden

Selain itu, pengesahan itu dinilai Benny bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hasil Kongres Partai Demokrat tahun 2020 dimana AHY terpilih sebagai Ketua Umum. 

"Disahkan itu maknanya bagi kami adalah negara pemerintah punya kewajiban untuk menjaga, melindungi yang sah ini," ungkap Benny. 

"Silakan pemerintah mengecek, melihat, pakai anggaran dasar dan rumah tangga yang telah disahkan oleh pemerintah dan tercatat dalam lembaga negara untuk menilai apakah KLB itu tadi sah dan tidak sah; apa pengurus KLB itu diterima atau tidak diterima di Kemenkumham," jelas dia. 

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Benny menegaskan kembali bahwa kepengurusan Partai Demokrat versi KLB di Deli Serdang tak memenuhi persyaratan. Karenanya pemerintah wajib tidak menerima dan mengesahkannya. 

"Bagi kami jelas setelah melihat alasan-alasan itu tidak memenuhi persyaratan yang dipenuhi dalam anggaran dasar dan ruang tangga partai. Jadi tidak ada alasan pemerintah untuk menerima pengurus baru hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas