Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Isyaratkan Penyidikan Baru Kasus Nurhadi

Tengah dalami pasal TPPU, KPK mengisyaratkan bakal segera mengumumkan penyidikan baru kasus terkait mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Isyaratkan Penyidikan Baru Kasus Nurhadi
Istimewa
Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal segera mengumumkan penyidikan baru kasus terkait mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Pasalnya lembaga antirasuah kini tengah mendalami pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Nurhadi

"Itu nanti akan disampaikan berikutnya, nanti ada waktu khusus," kata Jaksa Wawan Yunarwanto usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021) malam.

Baca juga: Alasan Hakim Cuma Vonis Nurhadi 6 Tahun Penjara: Berjasa Dalam Kemajuan MA

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sempat menyebut tim pihaknya bakal menjerat Nurhadi dengan pasal pencucian uang. 

Ali menyatakan pihaknya masih mendalami penerapan pasal pencucian uang untuk Nurhadi.

"Saat ini KPK masih telaah lebih lanjut terkait penerapan pasal TPPU pada perkara tersebut," kata Ali, Rabu (2/12/2020).

"Kami memastikan akan segera menerapkan pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," imbuhnya.

Baca juga: Nurhadi dan Menantunya Cuma Divonis 6 Tahun, Jaksa Nyatakan Banding

Berita Rekomendasi

Diwartakan, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menyatakan siap mengajukan banding atas vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono.

"Atas putusan yang mulia majelis hakim, kami menyatakan banding," ujar Jaksa Wawan.

Sementara Nurhadi dan Rezky masih belum memutuskan apakah akan menerima atau ikut menggugat putusan hakim tersebut.

"Kami rencana untuk berpikir terlebih dahulu," kata Maqdir Ismail, tim kuasa hukum Nurhadi.

Maqdir Ismail
Maqdir Ismail (Glery Lazuardi/Tribunnews.com)

Nurhadi dan Rezky Herbiyono divonis 6 tahun pidana penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyebut Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima gratifikasi sebesar Rp13.787.000.000. 

Penerimaan gratifikasi itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menyebut Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000.

Sementara uang suap yang diterima Nurhadi juga lebih rendah dari tuntutan jaksa. 

Nurhadi diyakini hanya menerima suap sebesar Rp35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Sedangkan berdasarkan tuntutan jaksa, Nurhadi dinilai menerima suap sebesar Rp45.726.955.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas