KPK Ngotot Nurhadi Harusnya Tak Divonis 6 Tahun Penjara
Salah satu pertimbangan meringankan dalam vonis itu adalah Nurhadi dianggap telah berkontribusi dalam pengembangan Mahkamah Agung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikeras eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono harusnya tak divonis 6 tahun penjara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding yang diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Kami akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding terkait hal tersebut yang kemudian akan diserahkan kepada PT Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (11/3/2021).
Diketahui jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah mengajukan banding atas putusan Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Jaksa beralasan karena tidak seluruhnya dakwaan hingga tuntutan penuntut umum terbukti sebagaimana amar putusan hakim.
"Terkait putusan tersebut JPU menyatakan banding karena memandang ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang belum mengakomodir apa yang dituntut oleh tim JPU KPK," ujar Ali.
Kendati demikian, kata Ali, KPK mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tim JPU.
Baca juga: Alasan Hakim Cuma Vonis Nurhadi 6 Tahun Penjara: Berjasa Dalam Kemajuan MA
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Salah satu pertimbangan meringankan dalam vonis itu adalah Nurhadi dianggap telah berkontribusi dalam pengembangan Mahkamah Agung.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan 11 tahun penjara untuk Rezky Herbiyono.
Majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum mengenai uang pengganti.