Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuota Internet 7-15 GB Gratis dari Kemendikbud: Info Lengkap di kuota-belajar.kemdikbud.go.id

Kemdikbud salurkan bantuan kuota internet gratis untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen mulai dari 7 hingga 15 GB.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Kuota Internet 7-15 GB Gratis dari Kemendikbud: Info Lengkap di kuota-belajar.kemdikbud.go.id
https://www.freepik.com/
Kemdikbud salurkan bantuan kuota internet gratis untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen mulai dari 7 hingga 15 GB. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan bantuan kuota internet gratis mulai hari ini, Kamis (11/3/2021).

Kuota internet gratis tersebut ditujukan untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen dengan besaran kuota yang berbeda-beda.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengatakan, bantuan kuota gratis untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Baca juga: Cek Bantuan Kuota Internet Kemendikbud, Guru SD-SMA dapat 12 GB, Akses kuota-belajar.kemdikbud.go.id

Semua yang telah menerima bantuan kuota Kemendikbud pada bulan November-Desember 2020 dan nomor tersebut masih aktif, akan otomatis menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021.

Besaran Kuota Internet Gratis

Dikutip dari Tribunnews.com, berikut adalah besaran kuota gratis dari Kemendikbud:

- Peserta didik PAUD : 7GB per bulan

Berita Rekomendasi

- Peserta didik SD, SMP, SMA : 10 GB per bulan

- Tenaga pendidik PAUD, SD, SMP, SMA : 12 GB per bulan

- Mahasiswa dan Dosen : 15 GB per bulan

kuota gratis 2021
Kuota Gratis Kemendikbud 2021.

Aplikasi yang Tidak Bisa Dibuka dengan Kuota Gratis

"Jadi di tahun 2021, kita akan memberikan kuota namun dengan giga yang lebih kecil daripada kuota belajar sebelumnya. Tetapi, kuota ini adalah kuota umum, jadinya dapat mengakses seluruh laman dan aplikasi," jelas Nadiem dalam Pengumuman Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.

Meski kuota umum, ada sejumlah aplikasi dan laman yang tidak dapat diakses menggunakan kuota tersebut, yakni situs yang diblokir oleh Kemenkominfo serta media sosial seperti:

- Twitter

- Instagram

- TikTok

- Facebook.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 14 Resmi Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftarnya, Ada Fitur Baru

Syarat Calon Penerima Kuota Gratis Kemendikbud

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif

- Memiliki nomor ponsel aktif

3. Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

- Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca juga: Apa Itu Supersemar? Peristiwa Sejarah 11 Maret Alihnya Kekuasaan Soekarno ke Soeharto

Cara Mendaftar Kuota Gratis

Nadiem menjelaskan, bagi yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, masih bisa mendaftar untuk mendapatkan kuota mulai bulan April 2021.

Berikut langkah yang perlu dilakukan:

1. Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan bantuan kuota.

2. Pimpinan/ operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada:

https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau

https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi)

Bantuan kuota data internet mendapat respons positif dari pendidik dan peserta didik.

(Tribunnews.com/Widya/Gigih) (Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas