Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN WWW.PRAKERJA.GO.ID untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14, Ini Syarat dan Caranya

Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 14 sudah dibuka, Kamis (11/3/2021) pukul 12.00 WIB.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in LOGIN WWW.PRAKERJA.GO.ID untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14, Ini Syarat dan Caranya
Tangkap Layar Akun Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 14. Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 14 sudah dibuka, Kamis (11/3/2021) pukul 12.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 sudah dibuka, Kamis (11/3/2021) pukul 12.00 WIB.

Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id.

"Gelombang 14 Kartu Prakerja telah dibuka," tulis akun itu.

Adapun kuota yang disediakan bagi peserta Kartu Prakerja Gelombang 14 yakni 600 ribu orang.

Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 13 yang tidak lolos bisa mendaftar kembali pada gelombang 14 ini.

Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja, yang Tribunnews.com rangkum dari www.prakerja.go.id:

Cara Buat Akun

Berita Rekomendasi

1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang.

2. Ketikkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi.

3. Cek e-mail masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi.

4. Pendaftaran berhasil.

Masuk ke Akun

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login.

2. Masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

3. Berhasil masuk ke akun.

Halaman website www.prakerja.go.id.
Halaman website www.prakerja.go.id. (Tangkap layar www.prakerja.go.id)

Isi Data Diri

1. Setelah masuk ke akun, isi verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), klik berikutnya.

2. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan.

3. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP, klik berikutnya.

4. Verifikasi nomor handphone, klik kirim.

5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone, klik verifikasi.

6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.

Ikut Tes

1. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.

2. Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.

3. Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes.

Baca juga: Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM yang Dimulai Maret 2021, Siapkan KTP hingga Berkas Bidang Usaha

Ikut Seleksi Gelombang

Pilih Gelombang yang diinginkan disesuaikan dengan domisili, lalu klik Gabung.

Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung.

Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan.

Peserta harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Tahap pendaftaran Kartu Prakerja selesai.

Selanjutnya akan menerima notifikasi apakah lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang.

Jika belum lolos, bisa ikut Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun Kartu Prakerja.

Berikut skema Kartu Prakerja pada Semester I tahun 2021, yang Tribunnews.com kutip dari www.ekon.go.id:

1. Bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.

2. Dana insentif pascapelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.

3. Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan sebesar Rp 50 ribu setiap survei.

4. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi maksimal dua anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Cair Lagi Maret 2021, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Masukkan NIK

Syarat Peserta

1. Terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas.

Pendaftaran terbuka untuk pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha.

2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

3. Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro).

4. Bukan penerima Kartu Prakerja tahun 2020.

5. Bukan anggota TNI/Polri, ASN, komisaris/direksi BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas