Mensos: Warga Suku Anak dalam Segera Terakses Perlindungan Sosial
Kementerian Sosial RI melakukan penataan data penerima bantuan sosial terhadap Suku Anak Dalam di Jambi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial RI melakukan penataan data penerima bantuan sosial terhadap Suku Anak Dalam di Jambi.
Langkah ini dilakukan agar warga Suku Anak Dalam terintegrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sekaligus menyelaraskan dengan data Administrasi kependudukan (Aminduk).
Setelah terintegrasi DTKS, maka warga Suku Anak Dalam dapat terakses program perlindungan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), serta program pemerintah yang lainnya.
Baca juga: Sinergi Kemendagri dan Kemensos Lakukan Pemenuhan Hak Sipil Suku Anak Dalam Jambi
“Berbagai paket bantuan yang diberikan kami hanya berupa bahan kontak atau pendekatan kepada Suku Anak Dalam agar mereka berdaya dan mandiri," kata Risma melalui keterangan tertulis, Kamis (11/3/2021).
Kementerian Sosial bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Adminduk Kementerian Dalam Negeri melakukan pendaftaran penduduk bagi kelompok rentan baik yang berada di perkotaan maupun perdesaan.
Risma mengatakan berbagai paket bantuan akan diarahkan untuk upaya pemberdayaan secara berkelanjutan, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
“Semua paket bantuan yang diberikan diarahkan untuk pemberdayaan dengan tujuan agar bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka mandiri," pungkas Risma.
Kemensos juga memberikan paket bantuan bagi warga Suku Anak Dalam (SAD) di tiga titik, yakni di Kabupaten Batanghari, Bukit Suban, Pematang Kejumat, dan Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) kabupaten Sarolangun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.