Unlawful Killing Laskar Pengawal Rizieq Shihab Naik Penyidikan, Ini Kata FPI
FPI harap pelaku unlawful killing Laskar FPI mendapatkan sanksi yang setimpal usai telah menghilangkan nyawa orang dan pelaku diberi hidayah.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Persaudaraan Islam (FPI) menanggapi peningkatan status perkara, menjadi penyidikan dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) laskar pengawal Rizieq Shihab yang tewas oleh tiga personel Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengharapkan para pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal usai telah menghilangkan nyawa orang.
FPI juga mendoakan agar pelaku diberikan hidayah.
"Harapannya semoga Allah sadarkan para pelaku kedzaliman," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Tak Hanya Unlawful Killing, Polri Juga Bidik Asal-usul Senpi Yang Dipakai Laskar FPI
Selain 3 personel tersebut, kata Aziz, FPI juga berharap Polri menyelidiki dugaan adanya kelalaian dari atasan para pelaku saat mengeksekusi ketiga laskar pengawal Rizieq Shihab.
Mereka berharap seluruh pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Seluruhnya beserta komandan-komandannya ditetapkan tersangka," tandas dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya meningkatkan status perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh tiga personel Polda Metro Jaya di jalan tol Jakarta-Cikampek dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut setelah penyidik Bareskrim Polri bersama Itwasum dan Propam Polri melakukan gelar perkara pada hari ini Rabu (10/3/2021).
"Hasil daripada gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Soal Penembakan 6 Laskar FPI, Abdullah Hehamahua Siapkan 2 Jilid Buku Putih
Rusdi menuturkan penetapan status perkara tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM.
Polri juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara tersebut.
"Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini. Ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM. Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional transparan dan akuntabel," ujar dia.
Lebih lanjut, Rusdi menyatakan 3 personel Polda Metro Jaya masih sebagai terlapor meskipun perkara tersebut telah dalam tahapan penyidikan.
"Sekarang proses penyidikan dulu. Nanti dari proses ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana. Tentunya nanti ada penetapan tersangka," tandas dia.
Diketahui, naiknya status perkara menjadi penyidikan menandakan Polri telah menemukan dugaan tindak pidana dan potensial tersangka dalam kasus tewasnya laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Komnas HAM: TP3 Pernah Datang Tapi Tak Punya Bukti Tewasnya 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat
Dibebastugaskan Sementara
Tiga Personel Polda Metro Jaya dibebaskan tugas sementara setelah berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Ahmad menjelaskan penetapan ketiga personel Polda Metro Jaya sebagai terlapor merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM.
Sebaliknya, Propam Polri masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik ketiga anggota tersebut.
"Statusnya masih terlapor jadi kalau yang dibilang sudah dinyatakan katakanlah dihentikan sekali lagi harus melalui proses sidang kode etik. Saat ini proses masih berjalan," ujar dia.