Demokrat Ajukan Gugatan ke PN, Bambang Widjojanto: Jika KLB Diakomodasi, Ini Brutalitas Demokrasi
Tim Hukum Partai Demokrat pimpinan AHY mendaftarkan gugatan perlawanan hukum, terkait pelaksanaan KLB ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Tim Hukum Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendaftarkan gugatan perlawanan hukum, terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Dalam kesempatan tersebut Ketua Tim Hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa kehadirannya ke Pengadilan Negeri adalah untuk memuliakan proses demokrasi dan demokratisasi.
Bambang juga menuturkan jika kubu Demokrat yang diketuai oleh Moeldoko diakomodasi oleh pemerintah, maka ini adalah brutalitas demokrasi.
"Kalau kemudian ini diakomodasi, difasilitasi, tindakan-tindakan seperti ini, ini bukan sekadar abal-abal, ini brutalitas demokratik terjadi di negara ini pada periode kepemimpinannya Pak Jokowi," kata Bambang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Jika KLB Demokrat Disahkan, Hubungan SBY dan Jokowi Akan Memanas
Baca juga: Kata Mahfud MD soal Dualisme Demokrat dengan PDIP era Orde Baru, Singgung soal Keterlibatan Rezim
Ia juga menegaskan bahwa dalam Pasal 1 Konstitusi telah dijelaskan, Indonesia bukan hanya sekedar negara hukum, tetapi juga negara hukum yang demokratis.
"Kenapa begitu, Pasal 1 Konstitusi menjelaskan kita bukan sekedar negara hukum, kita ini negara hukum yang demokratis. Artinya apa berbasis kepada kepentingan rakyat," tegasnya.
Bambang menjelaskan kasus ini tidak hanya mengancam partai tapi juga masyarakat, bangsa dan negara.
Baca juga: Moeldoko Dinilai Mempersulit Jokowi karena Jadi Ketum Demokrat versi KLB sekaligus KSP
Baca juga: Andi Arief Jelaskan Proses AHY Jadi Ketum Partai Demokrat, Singgung Moeldoko: Mudah-mudahan Tobat
Karena kasus ini ada nama pejabat negara yakni Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang terlibat kisruh ini.
"Kalau segelintir orang yang sudah dipecat sebagian besarnya bisa melakukan hal seperti ini. Ini yang diserang sebenarnya negara kekuasaan dan pemerintahan yang sah bukan sekedar Partai Demoktat."
"Jadi ini tidak main-main, orang-orang ini difasilitasi dan diberi tempat maka kemudian sebuah partai akan bisa dihancurkan dengan cara begini. Dan itu mengancam bukan hanya partai tapi seluruh sendi kehidupan bagi masyarakat,"imbuhnya.
Demokrat Layangkan Gugatan ke PN Jakpus
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Partai Demokrat pimpinan AHY telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini Jumat (12/3/2021).
Kehadiran tim hukum Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat ini didampingi 13 orang kuasa hukum.
Seluruh kuasa hukum yang dihadirkan Partai Demokrat yakni di antaranya Bambang Widjojanto (BW) sebagai ketua, Rony E Hutahean, Iskandar Sonhadji, dan Budi Setyanto.
Selain itu terdapat nama, Abdul Fickar Fadjar, Aura Rakhman, Donal Fariz, Mehbob dan Muhajir , Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso dan Reinhard R Silaban.
Gugatan ini dilayangkan untuk 10 pihak yang diduga melanggar hukum yakni sebagian besar para kader yang telah dipecat.
Baca juga: AHY Bawa 13 Kuasa Hukum Gugat 10 Pihak Terkait Adanya KLB Demokrat ke PN Jakarta Pusat
Baca juga: Demokrat Kubu AHY Gugat 10 Mantan Kader ke PN Jakarta Pusat, di Antaranya Peserta KLB
Dalam laporan yang terigister dengan nomor 172/Pdt.Sus-Parpol/2021PNJakartaPusat, BW mengatakan, dua di antara yang digugat adalah Jhoni Allen Marbun serta Darmizal.
"Pokoknya saya kasi clue nya aja, sebagian besar mereka yang terlibat kongres yang mengorganisir kongres dan kami menduga mereka yang patut bertanggungjawab terhadap brutalitas Demokrasi. Yang pasti jhoni allen, darmizal, disebut kemudian," kata dia di PN Jaksel, Jumat (12/3/2021).
Diketahui Jhoni Allen merupakan eks kader Partai Demokrat yang bertindak sebagai pimpinan sidang dalam KLB Deli Serdang yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum partai.
Sama halnya dengan Jhoni Allen, Darmizal juga merupakan eks kader Partai Demokrat yang ikut menginisiasi jalannya KLB.
Baca juga: Pengamat Prediksi Pemerintah Tidak akan Bermanuver di Kasus Demokrat
Baca juga: Ketua Umum Demokrat Versi KLB Belum Muncul ke Publik Juga, Ini Jawaban Sekjennya
Ketika ditanya soal keterlibatan KSP Moeldoko dalam gugatan tersebut, Bambang tidak memberikan penjelasan yang lebih detail.
Dirinya hanya menyatakan, status keabsahan Moeldoko dalam keterlibatannya di KLB Deli Serdang, yang ditunjuk sebagai ketua umum namun bukan dari perwakilan yang memiliki suara sah.
"Kita gak masuk ke situ, nanti pada saatnya akan disampaikan, tapi kayanya terlalu pagi. Itu (Moeldoko) contohnya, orang yang tidak punya dasar masuk (partai), ditunjuk oleh orang yang tidak mempunyai dasar, kemudian minta diakui," tegas dia.
Dengan dilayangkan gugatan pihaknya ke PN Jakpus maka Bambang berharap konflik yang terjadi ini bisa menjadi diskusi masyarakat luas.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)