Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Palsukan Akta Otentik AD/ART dan Tulis SBY Jadi Pendiri Demokrat, AHY Dilaporkan ke Bareskrim

Tim Kuasa Hukum Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie, Rusdiansyah mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Diduga Palsukan Akta Otentik AD/ART dan Tulis SBY Jadi Pendiri Demokrat, AHY Dilaporkan ke Bareskrim
Tribunnews/Jeprima
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. 

Rusdiansyah mengatakan, ia akan kembali lagi pada Selasa (16/3/2021).

Sementara itu, penyidik menyatakan masih perlu mendalami laporan dan barang bukti yang diserahkannya.

Baca juga: Kubu Moeldoko Berencana Laporkan AHY ke Polisi, Demokrat: Sedikit-sedikit Bawa ke Ranah Hukum

Baca juga: Demokrat Kubu AHY Gugat 10 Mantan Kader ke PN Jakarta Pusat, di Antaranya Peserta KLB

Jhoni Allen Sebut Isi Mukadimah AD/ART Demokrat Berubah

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun (Kanal Youtube Kompas TV)

Dilansir Kompas.com, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Jhoni Allen Marbun mengkritik ihwal perubahan mukadimah atau pembukaan versi awal Partai Demokrat tahun 2001.

Menurut Jhoni, mukadimah partai sejatinya tak dapat diubah.

Atas dasar itulah, ia mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan soal perubahan mukadimah dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke pihak berwajib.

"Dan ini akan kita laporkan sebagai pemalsuan khususnya pembukaan atau mukadimah AD/ART tidak sesuai dengan mukadimah awalnya pendirian Partai Demokrat," kata Jhoni di Jakarta, Kamis (11/3/2021)

Baca juga: Demokrat Layangkan Gugatan ke PN Jakpus, Nama Jhoni Allen dan Darmizal Terdaftar

Baca juga: Kubu Moeldoko Berencana Laporkan AHY ke Polisi, Demokrat: Sedikit-sedikit Bawa ke Ranah Hukum

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, ia menuturkan, AHY harus bertanggung jawab dengan adanya perubahan mukadimah tersebut.

Sebab, dia menilai, AHY telah melakukan perencanaan secara terstruktur bahkan merampas hak kedaulatan para kader Demokrat.

"Agus Harimurti Yudhoyono harus bertanggung jawab melakukan perencanaan terstruktur, masif dan tertulis, merampas hak-hak demokrasi, merampas hak-hak kedaulatan dari kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Tsarina Maharani/Nicholas Ryan Aditya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas