Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Erick Thohir Digugat PT Fajar Benua Indopack atas Perkara Wanprestasi

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, digugat oleh PT Fajar Benua Indopack.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Erick Thohir Digugat PT Fajar Benua Indopack atas Perkara Wanprestasi
Tribunnews/Jeprima
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). Pada kesempatan tersebut, Erick Thohir membahas mengenai pelaksanaan pembelian vaksin Covid-19. Selain itu Erick juga mengungkapkan tiga tantangan besar yang sedang dihadapi oleh perusahaan pelat merah di masa pandemi saat ini. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, digugat oleh PT Fajar Benua Indopack.

Erick digugat atas perkara ingkar janji atau wanprestasi.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Erick Thohir, gugatan juga ditujukan ke Kementerian BUMN RI dan PT Barata Indonesia (Persero), perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang jasa Engineering Procurement Construction (EPC), konstruksi, dan manufaktur.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021), Fajar Benua Indopack dalam petitum meminta majelis hakim menyatakan Erick Thohir, Kementerian BUMN, dan Barata Indonesia telah melakukan wanprestasi kepada Fajar Benua Indopack.

Baca juga: 7 BUMN Juga Akan Dikonsolidasi Erick Thohir Lewat Holding Pariwisata dan Pendukung

Baca juga: 7 BUMN Kolaborasi Genjot Pertumbuhan Pariwisata, Menteri Erick: Semoga Bukan Hanya Seremonial

Baca juga: Rencana Bangun Venue Basket Megah di Area GBK, Begini kata Erick Thohir Ke Menpora

Fajar Benua Indopack juga meminta majelis hakim menyatakan pihaknya telah melaksanakan kewajiban secara keseluruhan terhadap para tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga diminta menghukum Barata Indonesia untuk memenuhi pelaksanaan kewajiban pembayaran kepada Fajar Benua Indopack senilai Rp 2,58 miliar, yang dibayarkan secara tanggung renteng bersama-sama dengan Erick Thohir dan/atau Kementerian BUMN.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Fajar Benua Indopack juga meminta majelis hakim memerintahkan Erick Thohir dan/atau Kementerian BUMN untuk mematuhi putusan dan mengambil langkah-langkah optimalisasi sepanjang dibutuhkan terkait pelaksanaan pembayaran kewajiban dan penggantian kerugian yang harus dipenuhi oleh Barata Indonesia.

Perusahaan tersebut juga ingin agar majelis hakim menghukum Erick Thohir, Kementerian BUMN, dan Barata Indonesia untuk membayar biaya perkara atas kasus tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Erick Thohir Digugat ke PN Jakarta Pusat atas Perkara Wanprestasi"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas