Kemnaker Desak Perusahaan Segera Daftar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Secara Online
Seiring pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan online ini, Haiyani menegaskan ke depan pelaporan secara manual tidak dapat dilakukan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan agar perusahaan-perusahaan segera melakukan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) secara online.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online melalui SISNAKER belum sesuai harapan.
"Jumlah perusahaan yang menyampaikan wajib lapor ketenagakerjaan online masih sangat sedikit. Salah satu pekerjaan rumah kita yang mendesak yakni pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan secara daring," kata Haiyani lewat keterangannya pada Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Klik djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan PPh, Lengkap dengan Panduan Mendapatkan EFIN
Haiyani mengatakan pendaftaran perusahaan melalui portal WLKP tersebut juga ditujukan untuk memperbaharui data perusahaan pada database Kemnaker.
Wajib lapor sekaligus memberikan akses kepada perusahaan untuk dapat menggunakan layanan ketenagakerjaan lainnya yang terintegrasi pada SISNAKER.
"Jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP melalui online belum seberapa dibandingkan perusahaan yang ada di Indonesia. Karena itu, kita terus menyosialisasikan dan mengingatkan agar perusahaan-perusahaan segera melakukan wajib lapor ketenagakerjaan secara online," katanya.
Dirjen Binwasnaker menegaskan dengan melakukan pendaftaran perusahaan melalui portal WLKP, maka secara otomatis akan terdaftar dalam database Kemnaker yang akan digunakan oleh Pemerintah.
Tujuannya untuk memberikan pelayanan lebih baik terkait kegiatan ketenagakerjaan kepada masyarakat umum dan perusahaan.
Dirjen Haiyani menyebut data yang berhasil dihimpun dari http://wajiblapor.kemnaker.go.id hingga Kamis (11/3/2021), terdapat 344.678 perusahaan yang sudah mendaftar melalui WLKP online.
Baca juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14 di www.prakerja.go.id, Fitur Baru: Ketahui Alasan Tidak Diterima
Seiring pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan online ini, Haiyani menegaskan ke depan pelaporan secara manual tidak dapat dilakukan.
Langkah ini sesuai kebijakan pemerintah yang mendorong seluruh layanan publik terintegrasi dalam teknologi Online Single Submission (OSS).
Teknologi OSS ini memungkinkan pengguna jaringan dapat mengakses sumber daya yang ada hanya dengan satu akun pengguna.
"Harapan saya pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum bidang ketenagakerjaan dan pelayanan pengujian lingkungan kerja untuk berani melakukan perubahan menuju trust based culture," ujar Dirjen Haiyani.