KPK: Hukuman Mati kepada Koruptor Bisa Diterapkan
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Ali Fikri menjelaskan pihaknya tidak bisa bersikap untuk setuju atau tidak dengan wacana hukuman mati bagi koruptor.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi wacana hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Wacana ini kembali mengemuka ketika mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Ali Fikri menjelaskan pihaknya tidak bisa bersikap untuk setuju atau tidak dengan wacana hukuman mati bagi koruptor.
Baca juga: Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor, Anggota Komisi III: Tidak Keberatan
Namun, kata dia, bila merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hal itu bisa diterapkan.
“KPK tidak dalam kapasitas setuju atau tidak setuju. Tetapi secara normatif dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sangat memungkinkan aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang bisa menuntut hukuman mati," ujar Ali Fikri dalam Webinar yang digelar Imparsial bertema, "Hukuman Mati untuk Koruptor: Apakah Tepat?", Jumat (12/3/2021).
Bukan itu saja, dia menjelaskan draf pedoman tuntutan KPK juga sudah mencantumkan kriteria-kriteria hukuman mati.
“Draf pedoman penuntutan KPK juga sudah mencantumkan bagaimana kriteria-kriterianya tuntutan hukuman mati,” jelasnya.
Baca juga: Imparsial Sebut Vonis Hukuman Mati Paling Banyak Diberikan di Era Jokowi
Tak Keberatan
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani tidak keberatan pelaku tindak pidana korupsi diganjar hukuman mati.
Karena Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan ruang untuk hukuman mati diberikan kepada koruptor.
“Pandangan di DPR, khususnya di Komisi III, masih formalistik saja bahwa memang pidana mati dibuka ruangnya di dalam Undang-Undang Tipikor itu sendiri, yakni pasal 2,” ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini dalam Webinar bertema, "Hukuman Mati untuk Koruptor: Apakah Tepat?", Jumat (12/3/2021).
Namun dia menjelaskan, kalau pidana mati hendak dimanfatkan oleh penegak hukum atau pengadilan tentu harus memperhatikan sejumlah aspek. Diantaranya, harus memenuhi aspek dari alat bukti hingga rasa keadilan bagi publik.
“Kemudian peran terdakwa itu sendiri, serta korupsinya itu sendiri seperti apa. Kemudian kalau mau dituntut mati, kami tidak ada soal, tidak keberatan karena itu masih merupakan hukum positif,” jelas Wakil Ketua MPR RI ini.
Lebih jauh ia menjelaskan pidana mati dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan bergeser dari pidana pokok menjadi pidana khusus. Artinya hukuman mati itu bisa bergeser menjadi hukuman seumur hidup.
“Kalau mengacu kepada Rancangan KUHP, maka pidana mati digeser posisinya dari pidana pokok menjadi pidana yang bersifat khusus yang harus dijatuhkan secara alternatif,” ucapnya.
“Makna dijatuhkan secara alternatif itu adalah, kalaupun seorang terdakwa itu divonis hukuman mati, tetapi tidak dihukum dalam jangka waktu tertentu ya 10 tahun itu yang sudah disepakati, maka bisa disepakati harus berubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun,” jelasnya.
Muncul wacana hukuman mati kepada tersangka korupsi bantuan sosial sekaligus eks Menteri Sosial Juliari Batubara, serta tersangka kasus ekspor benur sekaligus eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.
Hal ini disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Hiariej, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Omar dalam acara tersebut.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.