KPK Periksa 7 PNS Sulsel Terkait Kasus Dugaan Suap Gubenur Nurdin Abdullah
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (12/3/2021) di kantor Kepolisian Daerah Sulsel (Polda Sulsel).
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 7 pegawai negeri sipil (PNS) atas dugaan kasus suap proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (12/3/2021) di kantor Kepolisian Daerah Sulsel (Polda Sulsel) Makassar.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan ke-7 PNS tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang bersangkutan.
"Hari ini (12/3/2021) Pemeriksaan saksi dugaan TPK perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, tempat riksa di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan," kata Ali dalam keterangan resminya, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Nurdin Abdullah Tepis Uang Suap Buat Tutupi Utang Kampanye
Diduga ketujuh saksi tersebut memiliki informasi penting guna mengembangkan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menjerat orang nomor satu di Sulsel ini.
Ali Fikri memerinci ketujuh nama yang akan diperiksa di Polda Sulsel tersebut di antaranya, Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A. Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, Astrid Amirullah.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin, KPK juga turut menetapkan dua orang tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni Edi Rahmat alias ER dan Agung Sucipto alias AS.
Tersangka Edy ini sendiri kata Ketua KPK Firli Bahuri merupakan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan sedangkan Agus merupakan seorang kontraktor.
Dalam kasus ini Nurdin Abdullah dan Edy dijerat sebagai penerima sementara Agung diduga penyuap.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," ujar Firli.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat, 26 Februari 2021 hingga Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari.
Dalam opersi senyap tersebut tim penindakan mengamankan enam orang selain Nurdin, Edy, dan Agung yakni sopir Agung berinisial NY, Sopir Edy berinisial IF, dan SB yang merupakan ajudan Nurdin Abdullah.
Sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.