Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1.115 Narapidana Hindu Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2021

Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2021 bagi 1.115 narapidana beragama Hindu

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
zoom-in 1.115 Narapidana Hindu Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2021
net
Ilustrasi: Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2021 bagi 1.115 narapidana beragama Hindu bertepatan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Tahun 2021 yang jatuh pada Minggu (14/3/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2021 bagi 1.115 narapidana beragama Hindu bertepatan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Tahun 2021 yang jatuh pada Minggu (14/3/2021).

Penerima RK yang tersebar di seluruh Indonesia ini terdiri dari 1.113 narapidana penerima RK I atau pengurangan sebagian.

Baca juga: Apa Itu Nyepi? Simak Sejarah Beserta Rangkaian Upacara Hari Raya Nyepi

Sebanyak 213 menerima remisi 15 hari, 764 narapidana menerima remisi satu bulan, 116 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 20 narapidana menerima remisi dua bulan.

Sementara itu dua narapidana menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.

Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima remisi terbanyak dengan jumlah 768 narapidana.

Baca juga: Sambut Hari Raya Nyepi, Tol Bali Mandara Tutup Selama 32 Jam

Selanjutnya Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 82 narapidana dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan sebanyak 51 narapidana.

Berita Rekomendasi

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menjelaskan usulan pemberian remisi yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia tersebut dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Reynhard dalam keterangan tertulis Humas Ditjen PAS pada Sabtu (13/3/2021).

Reynhard memastikan meskipun masih dalam kondisi pandemi covid-19 pelayanan pemberian hak tetap berlangsung seperti biasa dan penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.

Begitu juga dalam proses usulan pemberian remisi secara online dilakukan dengan cepat, tepat, dan mudah.

“SDP merupakan salah satu cara kami untuk memberikan kepastian hukum dalam memenuhi hak-hak narapidana. Melalui SDP, narapidana dan keluarga dapat memeriksa langsung proses usulan remisi hanya dengan sidik jari tanpa dipungut biaya sepeserpun,” kata Reynhard.

Hingga 5 Maret 2021 jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Indonesia mencapai 253.356 orang yang terdiri dari 204.085 narapidana dan 49.271 tahanan.

Pemberian RK Hari Raya Nyepi tahun ini berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp 553.605.000 dengan rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp17 ribu per orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas