Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jhoni Allen dan Darmizal Masuk Daftar 10 Orang yang Digugat Demokrat, Bagaimana dengan Moeldoko?

10 orang yang menjadi penggerak KLB digugat oleh Partai Demokrat, PN Jakarta Pusat telah menerima gugatan dan menyiapkan majelis hakim.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
zoom-in Jhoni Allen dan Darmizal Masuk Daftar 10 Orang yang Digugat Demokrat, Bagaimana dengan Moeldoko?
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dan Ketua Kuasa Hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Partai Demokrat resmi menggungat 10 orang yang ikut terlibat dan menjadi penggerak Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar pada Jumat (5/3/2021) lalu di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kuasa hukum Partai Demokrat atau Tim Pembela Demokrasi telah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) pagi.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menuturkan, mereka telah membentuk tim pembela demokrasi untuk melawan perbuatan melanggar hukum.

Baca juga: Gejolak di Demokrat Makin Panas, AHY Dilaporkan ke Bareskrim, KLB Digugat ke Pengadilan

Menurutnya, Tim Pembela Demokrasi ini berjumlah 13 orang yang di antaranya terdapat mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.

"Kami adalah Tim Pembela Demokrasi. Kami punya 13 orang anggota yang akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum."

"Ada 10 orang yang tergugat nama-namanya nanti akan kami rilis," kata Herzaky, dalam tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (12/3/2021).

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor register 172/Pdt.Sus-Parpol/2021.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dan Ketua Kuasa Hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dan Ketua Kuasa Hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). (Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra)
Berita Rekomendasi

Herzaky mengatakan 10 nama tersebut digugat karena mereka melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan KLB di Sibolangit.

"Satu, mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. Kedua, mereka melanggar konstitusi negara."

"Tepatnya UUD 1945 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis," tutur Herzaky.

Herzaky menjelaskan 10 orang tergugat ini juga melanggar Pasal 26 UU Partai Politik bahwa kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun partai politik lagi yang sama dengan yang memecat mereka.

Baca juga: Pengamat Prediksi Pemerintah Tidak akan Bermanuver di Kasus Demokrat 

Bambang Widjojanto, yang juga tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi mengatakan, tujuannya mendaftarkan gugatan karena pengadilan selain menjadi benteng terakhir mencari keadilan, juga menjadi benteng terakhir proses demokrasi.

"Kami datang ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan keadilan dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Di sini kami mencari keadilan," ujar Bambang.

Di sisi lain, pihak Tim Pembela Demokrasi belum mengumumkan secara resmi siapa nama 10 orang yang digugat.

Tim Partai Demokrat kubu AHY layangkan gugatan pada 10 mantan kader, diantaranya peserta KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tim Partai Demokrat kubu AHY layangkan gugatan pada 10 mantan kader, diantaranya peserta KLB Deli Serdang, Sumatera Utara. (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Namun, Bambang tak menampik, di antaranya kesepuluh orang tersebut, ada tujuh orang mantan kader yang telah dipecat dari Partai Demokrat.

Adapun, Partai Demokrat sebelumnya telah memecat tujuh orang kadernya yang terlibat isu KLB dan pelanggaran etika.

Enam orang yang terlibat isu KLB yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.

Sementara, satu orang ikut dipecat karena pelanggaran etika yakni Marzuki Alie.

Baca juga: Berembus Isu Nazaruddin Jabat Bendahara Umum Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Ini Jawaban Jhoni Allen

Selain itu, isu 10 orang tergugat itu juga disebut-sebut ada dari luar partai yang ikut dalam KLB.

Hingga akhirnya, nama Kepala Staf Presiden Moeldoko yang terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB pun ikut disoroti dalam 10 orang tergugat.

Saat dikonfirmasi apakah nama Moeldoko termasuk dalam 10 orang yang tergugat, Herzaky tidak menjawabnya.

Tetapi, ia menyebut nama Jhoni Allen Marbun dan Darmizal termasuk dalam daftar.

"Ini (isu Moeldoko termasuk dalam 10 orang tergugat) tidak bisa saya jawab."

"Sementara, baru Jhonny Allen dan Darmizal dulu yang bisa kami ungkap," kata Herzaky kepada Tribunnews.com, Sabtu (13/3/2021).

Kubu Moeldoko Laporkan AHY ke Polisi

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta pendirian partai ke Bareskrim Polri pada Jumat (12/3/2021).

AHY dilaporkan oleh Penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat, Sumatera Utara Darmizal.

Kuasa Hukum Darmizal, Rusdiansyah menyampaikan, AHY diduga telah memalsukan akta otentik Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) terkait pendiri Partai Demokrat pada 2020 lalu.

AHY, kata Rusdiansyah, dituding telah diam-diam mencantumkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri partai Demokrat.

Rusdiansyah menuding pencatuman SBY itu tanpa melalui mekanisme partai.

"Kedatangan kita hari ini ingin melakukan pelaporan terbaru terkait dengan pemalsuan akta otentik AD/ART Partai Demokrat tentang pendirian."

"Dimana di dalam AD/ART tidak terdapat adanya nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," kata Rusdiansyah di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Pengamat P3S Nilai Kisruh Dualisme Demokrat Menempatkan AHY dalam Posisi Sulit

Pihak Darmizal Cs menuding bahwa SBY bukanlah salah satu pendiri alias the founding fathers partai Demokrat.

Hal itu termaktub dalam akta pendirian sejak Demokrat berdiri pada 2001 lalu.

"Jadi di tahun 2020 saudara AHY diduga kuat melakukan perubahan di luar forum kongres bahwa the Founding Fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Franky Rumangkeng."

"Sementara pendirian Partai Demokrat di tahun 2001 tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," jelas dia.

Dalam laporan ini, pihaknya membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik Polri.

"Barang bukti yang dibawa akta pendirian tahun 2001, di sana tidak terdapat nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri di mukadimah akta pendirian tidak ada nama SBY disitu."

"Terus kita juga bawa AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Selain itu kita juga bawa SK Kemenkum HAM tahun 2020 sebagai alat bukti kita," jelas dia.

Selain Darmizal, laporan ini juga didaftarkan oleh 7 kader partai Demokrat lainnya yang merasa dirugikan terkait adanya dugaan pemalsuan akta pendirian Partai Demokrat.

(Tribunnews.com/Maliana/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas